Syarat jadi Kapolda-Kajati di Aceh: Harus Ada Persetujuan Gubernur

Aceh

Syarat jadi Kapolda-Kajati di Aceh: Harus Ada Persetujuan Gubernur

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 22 Sep 2025 11:14 WIB
Kantor Gubernur Aceh
Foto: Kantor Gubernur Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Pengangkatan Kapolda dan Kajati di Aceh mungkin sedikit berbeda dengan daerah lain. Untuk menjadi pemimpin dua lembaga tersebut, ada satu syarat harus dipenuhi: persetujuan gubernur.

Dirangkum detikSumut, Senin (22/9/2025), aturan tentang pengangkatan Kapolda dan Kejati itu diatur dalam perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia yang diteken di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005. Poin 1.4.4 butir-butir MoU Helsinki berbunyi:

"Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku," bunyi poin tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan lebih rinci kemudian diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Peraturan tentang dua lembaga itu diatur dalam bab berbeda meski isinya hampir sama.

Dalam aturan itu disebutkan, gubernur Aceh dapat menolak nama yang diajukan menjadi kapolda maupun kajati. Bila namanya ditolak, maka Mabes Polri maupun Jaksa Agung harus mengajukan nama lain satu kali.

ADVERTISEMENT

Berikut isi lengkap bab tentang kepolisian dan kejaksaan dalam UU Pemerintah Aceh:

BAB XXVI KEPOLISIAN

Pasal 205

  1. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
  2. Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima.
  3. Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh.
  4. Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon lain.
  5. Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 206

Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengangkat pejabat sementara Kepala Kepolisian di Aceh sambil menunggu persetujuan Gubernur.

BAB XXVII KEJAKSAAN

Pasal 209

  1. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur.
  2. Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima.
  3. Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung mengangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
  4. Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan Jaksa Agung mengajukan satu kali lagi calon lain.
  5. Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung.

Pasal 210

Seleksi dan penempatan jaksa di Aceh dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari'at Islam, budaya, dan adat istiadat Aceh.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads