Sumatera Barat

KKP Ungkap Kronologi Kapal Patroli Dibakar Nelayan di Pesisir Selatan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 15 Sep 2025 21:03 WIB
Dirjen PSDKP, Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk. (Foto: Dok. Ditjen PSDKP)
Pesisir Selatan -

Satu unit kapal jenis speedboat patroli milik Direktorat Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibakar massa nelayan di Pantai Muara Air Haji, Nagari Pasar Lama, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk pun membeberkan kronologi dari kejadian tersebut.

Ipunk mengatakan jika pihaknya sedang melakukan pengawasan kapal mini trawl di perairan Kabupaten Pesisir Selatan pada 10-12 September 2025. Sebelum operasi ini, kapal pengawas PSDKP sekitar bulan Mei dan Juli lalu mengamankan enam kapal mini trawl di perairan tersebut.

"PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan," kata Ipunk dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Saat melaksanakan pengawasan pada Jumat (12/9), pihak PSDKP mencoba menghentikan kapal mini trawl. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan mengandaskan kapalnya ke pantai.

"Insiden bermula saat speedboat KKP melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl. Saat akan dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan ABK mengandaskan kapalnya sendiri ke pantai," ucapnya.

ABK kapal mini trawl itu kemudian lari ke perkampungan terdekat. Tidak lama kemudian, sejumlah masyarakat datang dan membakar kapal KKP tersebut.

"ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama masyarakat berdatangan serta mengepung speedboat KKP yang kemudian terjadi pembakaran," ujarnya.

Ipunk menjelaskan jika penggunaan trawl dilarang di Indonesia sejak 1980 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Terbaru diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Sistem kerja alat tangkap trawl yaitu kapal menarik jaring di dasar perairan, semua akan disapu dan semua jenis ikan ditangkap, tidak peduli besar dan kecil. Apabila alat tangkap tersebut digunakan terus-menerus maka sumber daya ikan akan habis dan ekosistem lingkungan rusak," jelasnya.



Simak Video "Pembukaan Capacity Building Kampung Nelayan Merah Putih dalam Semarak HUT ke-26 KKP"


(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork