KKP Ungkap Kronologi Kapal Patroli Dibakar Nelayan di Pesisir Selatan

Sumatera Barat

KKP Ungkap Kronologi Kapal Patroli Dibakar Nelayan di Pesisir Selatan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 15 Sep 2025 21:03 WIB
Dirjen PSDKP, Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk. (Foto: Dok. Ditjen PSDKP)
Dirjen PSDKP, Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk. (Foto: Dok. Ditjen PSDKP)
Pesisir Selatan -

Satu unit kapal jenis speedboat patroli milik Direktorat Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibakar massa nelayan di Pantai Muara Air Haji, Nagari Pasar Lama, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk pun membeberkan kronologi dari kejadian tersebut.

Ipunk mengatakan jika pihaknya sedang melakukan pengawasan kapal mini trawl di perairan Kabupaten Pesisir Selatan pada 10-12 September 2025. Sebelum operasi ini, kapal pengawas PSDKP sekitar bulan Mei dan Juli lalu mengamankan enam kapal mini trawl di perairan tersebut.

"PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan," kata Ipunk dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melaksanakan pengawasan pada Jumat (12/9), pihak PSDKP mencoba menghentikan kapal mini trawl. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan mengandaskan kapalnya ke pantai.

"Insiden bermula saat speedboat KKP melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl. Saat akan dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan ABK mengandaskan kapalnya sendiri ke pantai," ucapnya.

ADVERTISEMENT

ABK kapal mini trawl itu kemudian lari ke perkampungan terdekat. Tidak lama kemudian, sejumlah masyarakat datang dan membakar kapal KKP tersebut.

"ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama masyarakat berdatangan serta mengepung speedboat KKP yang kemudian terjadi pembakaran," ujarnya.

Ipunk menjelaskan jika penggunaan trawl dilarang di Indonesia sejak 1980 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Terbaru diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Sistem kerja alat tangkap trawl yaitu kapal menarik jaring di dasar perairan, semua akan disapu dan semua jenis ikan ditangkap, tidak peduli besar dan kecil. Apabila alat tangkap tersebut digunakan terus-menerus maka sumber daya ikan akan habis dan ekosistem lingkungan rusak," jelasnya.

Menurut Ipunk, KKP berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman aktivitas ilegal dan merusak di seluruh perairan Indonesia, baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja positif selama 2025.

Setidaknya sampai Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan. Jumlah ini terdiri dari 19 kapal ikan asing dan 181 kapal ikan Indonesia. Selain kapal perikanan, sejumlah 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan oleh KKP.

"Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 2,12 triliun," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, satu unit kapal jenis speedboat patroli milik Direktorat Jenderal PSDKP, KKP dibakar massa nelayan di Pantai Muara Air Haji, Nagari Pasar Lama, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat (12/9).

Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.15 WIB. Saat ini situasi sudah kondusif.

"Benar, kejadiannya tadi. Saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek kepada wartawan.

Peristiwa bermula saat kapal patroli bernama Spinner Dolphin tengah melakukan operasi penegakan hukum terhadap nelayan setempat yang diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat lampara dasar (mini trawl).

Menurut keterangan Kapten kapal, Hakimi, pada hari ketiga patroli tersebut, tim berusaha mengejar sejumlah kapal nelayan yang melarikan diri. Satu kapal berhasil dicegat, namun nakhoda tetap melarikan diri hingga mengandaskan kapalnya di tepi pantai. Dua personel KKP, Pebri dan Harry, sempat melompat ke kapal nelayan tersebut untuk menghentikan laju kapal, tetapi nelayan tetap memaksakan diri ke daratan.

"Akibat dorongan arus, kapal patroli Spinner Dolphin ikut kandas dan terdampar sekitar 500 meter dari lokasi. Melihat situasi itu, massa nelayan semakin ramai berdatangan dan meluapkan kemarahan. Meski tidak ada aksi kekerasan terhadap petugas, kapal speedboat patroli akhirnya dibakar massa," jelasnya.

Pihaknya kata Kapolsek sudah mengamankan seluruh tim PSDKP yang berada di dalam kapal. Masing-masing Kapten Hakimi, Pebri, Afdal, Harry, Apri, Andrianto, Memen, dan Reinard.

"Seluruh anggota PSDKP sudah dalam keadaan selamat dan diamankan di Mako Polsek. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami laporkan," katanya lagi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik 2 Kapal China Tabrakan Saat Kejar Kapal Filipina"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads