Belakangan ini istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu cukup ramai diperbincangkan. Status baru ini hadir sebagai solusi pemerintah dalam menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi. Pengadaan hingga gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian status, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus mengelola anggaran belanja pegawai secara efisien. Lantas, apa sebenarnya PPPK Paruh Waktu, siapa saja yang berhak, dan bagaimana aturan gaji serta jam kerjanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time). Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
- Menghindari PHK massal bagi tenaga honorer.
- Memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih tinggi dari honorer.
- Mengelola anggaran pemerintah agar tidak terbebani, karena gaji disesuaikan dengan jam kerja.
- Menjamin kelancaran pelayanan publik dengan tetap memanfaatkan tenaga non-ASN yang sudah berpengalaman.
Siapa Saja yang Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Status ini tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria berikut:
- Telah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang ada.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, hingga operator dan pengelola layanan operasional.
Bagaimana Aturan Kerja dan Statusnya?
Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. Berikut rinciannya:
Jam Kerja
Sesuai namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat.
- Durasi Kerja: Rata-rata 4 jam per hari.
- Fleksibilitas: Pegawai diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu.
Status Kepegawaian
- Status Resmi: Diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
- Nomor Induk: Diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.
Masa Kerja dan Evaluasi
- Kontrak: Masa perjanjian kerja ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
- Evaluasi Kinerja: Kinerja akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu diatur agar tidak memberatkan anggaran negara, namun tetap memberikan penghasilan yang layak.
- Besaran Gaji: Upah yang diberikan paling sedikit setara dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
- Sumber Dana: Pendanaan upah berasal dari sumber selain belanja pegawai, sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Acuan Gaji: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
Berikut adalah daftar UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang bisa menjadi acuan perkiraan gaji minimal PPPK Paruh Waktu di setiap daerah.
Pulau Sumatera:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Riau: Rp 3.508.776
- Jambi: Rp 3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Lampung: Rp 2.893.070
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kep. Riau: Rp 3.623.654
Pulau Jawa:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- D.I. Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
Pulau Bali & Nusa Tenggara:
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku & Papua:
- Maluku: Rp 3.141.700
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
(dhm/dhm)