Tunjangan rumah dinas anggota DPRD Sumut mencapai Rp 40 juta menjadi sorotan setelah tunjangan rumah dinas anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta dihapus. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan jika DPRD Sumut setuju, ia siap merubah peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal tunjangan itu.
"Kalau DPRD setuju, saya mau aja (merubah Pergub)," kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Selasa (9/9/2025).
Bobby menjelaskan jika tunjangan itu memang diatur oleh Pergub Nomor 7 tahun 2021. Namun besaran tunjangan itu disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tim appraisal, hingga DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang semuanya melalui Pergub ya, jadi jangan seolah-olah nanti di daerah lain juga yang menyampaikan seperti itu di kabur juga 'wah Pergub-nya membuat sekian', itu memang angka yang sama-sama sudah melalui TAPD, sudah melalui tim appraisal, dan juga sudah sama-sama melalui antara pemerintah daerah dan DPRD," jelasnya.
Sehingga Pergub itu sendiri, kata Bobby, bisa saja diubah. Namun harus kesepakatan bersama DPRD sehingga tidak ada muncul kemarahan.
"Jadi tadi kalau ditanya apakah bisa diubah, ya tentu kami mau saja merubah kalau memang dari appraisal dan dari DPRD nya sama-sama sepakat, nanti kalau kami merubah sendiri marah nanti," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah anggota DPRD Sumut ini sebesar Rp 40 juta per bulan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Sumut.
"Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara," demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9/2025).
Dalam Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan jika Pemprov Sumut belum dapat menyediakan rumah dinas, maka diberikan tunjangan rumah dinas kepada anggota DPRD Sumut. Tunjangan itu diberikan setiap bulannya.
Kemudian di Pasal 15 Ayat 2 disebutkan jika besaran tunjangan rumah dinas harus berdasarkan asas kepatutan hingga standar harga setempat. Besaran tunjangan rumah untuk anggota dewan ini pun dibagi berdasarkan statusnya.
Tunjangan rumah untuk Ketua DPRD Sumut sebesar Rp 60 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 51 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp 40 juta.
Ketua DPRD Sumut sendiri diketahui memiliki rumah dinas. Hal itu diketahui karena adanya penganggaran untuk renovasi rumah dinas Ketua DPRD Sumut senilai Rp 1,2 miliar di laman SiRUP LKPP Sumut.
(mjy/mjy)