Waria di Mojokerto Ditangkap Produksi-Sebarkan Konten Porno Sejenis

Regional

Waria di Mojokerto Ditangkap Produksi-Sebarkan Konten Porno Sejenis

Tim detikJatim - detikSumut
Sabtu, 06 Sep 2025 23:00 WIB
Fathin, waria di Mojokerto saat ditangkap polisi.
Waria di Mojokerto ditangkap jual konten porno sejenis. (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Seorang waria bernama M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) di Mojokerto, Jawa Timur ditangkap polisi karena memproduksi dan menyebarkan video porno sesama jenis alias gay. Ia sendiri menjadi salah satu pemeran dalam konten tersebut.

Waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, itu menjual kontennya di grup media sosial. Kasus tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan Polres Mojokerto. Terungkap Fathin menawarkan konten asusila sesama jenis di media sosial.

"Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jeniswaria atau gay," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, dilansir detikJatim, Sabtu (6/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun menelusuri hingga akhirnya menemukan pemilik akun atas nama Fathin Oktavia. Pelaku langsung ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun di kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ponsel, kartu ATM, kondom, dua pelumas, losion, satu tripod dan topeng. Fathin tidak membantah perbuatannya dan tidak melawan ketika ditangkap.

ADVERTISEMENT

Menurut Fauzy, video porno yang diproduksi pelaku mayoritas seks menyimpang karena menampilkan hubungan sesama jenis. Tersangka merekrut lawan mainnya yang juga pria, melalui medsos.

"Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos dalam merekrut pasangannya," jelasnya.

Usai memproduksi video, ia lalu menjualnya dengan sistem membership di salah satu grup medsos tertutup. Di grup itulah tersangka menggunggah video porno untuk para pelanggannya yang wajib membayar Rp 150.000 ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.

"Setelah membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup," ungkap Fauzy.

Akibat perbuatannya, Fathin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads