Ketua DPP sekaligus anggota Fraksi PDIP DPR RI, Said Abdullah, akhirnya menanggapi sorotan publik terhadap Deddy Sitorus dan Sadarestuwati terkait pernyataan serta aksi joget mereka dalam Sidang Tahunan yang sempat viral. Said menyampaikan permohonan maaf mewakili keduanya.
"Saya sebagai anggota fraksi PDI Perjuangan atas nama Pak Deddy Sitorus, Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu, dengan segala kerendahan hati kami minta maaf," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir detikNews, Selasa (2/9/2025).
Said menilai pernyataan Deddy maupun sikap Sadarestuwati menjadi bahan evaluasi penting bagi partainya. Ia meminta publik memberi ruang agar DPP PDIP bisa mengambil langkah internal dalam menyikapi persoalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut hal-hal yang seperti disebutkan tadi Pak Deddy Sitorus, Sadarestuwati, maka menurut hemat kami dari sisi fraksi PDI Perjuangan, dengan kedaulatan dan otonomi yang kami miliki berilah kesempatan DPP partai," kata Said.
"Namun, kami melihatnya apa yang disampaikan oleh Pak Deddy Sitorus atau kemudian ibu Sadarestuwati, secara etik kita semua menjadi pelajaran bagi kita untuk mempergunakan diksi atau frasa yang menimbulkan empati dan simpati kepada rakyat," sambungnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan hingga kini partai belum mengambil keputusan soal posisi keduanya. Ia menambahkan, aksi joget Sadarestuwati dilakukan setelah acara utama Sidang Tahunan selesai.
"Sampai sekarang kan DPP belum menentukan sikap, dan seperti yang saya lihat, seperti Ibu Sadarestuwati, ya sama dengan terlalu banyak lah yang berjoget, ketika acara yang sesungguhnya acaranya sudah selesai, cuma ingin menunjukkan kebhinekaan diputarlah lagu dari daerah timur, kan itu saja," jelasnya.
Sebagai informasi, Deddy Sitorus menjadi sorotan karena pernyataan kontroversialnya yang menolak disamakan dengan rakyat jelata. Sementara Sadarestuwati viral usai berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
(nkm/nkm)