Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh, konten kreator TikTok sekaligus mantan kekasih putri Nikita Mirzani berinisial LM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025). Dalam sidang daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten dilansir detikHot.
Persidangan digelar secara online dengan alasan keamanan, mengingat situasi Jakarta belum stabil akibat gelombang aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September, menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," tambah Rio.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel dituduh melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur.
Perkara tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Artikel ini telah terbit di detikHot dengan judul: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani |
(nkm/nkm)