DPR merupakan suatu lembaga negara di Indonesia yang seharusnya dikenal aktif mendengar maupun menerima aspirasi masyarakat. Dalam menjalankan perannya, DPR memiliki hak, tugas, wewenang, dan fungsi.
Ada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Lantas, bagaimana dengan tugas dan wewenang mereka? Artikel detikSumut kali ini menyajikan apa saja tugas dan wewenang DPR beserta penjelasannya.
Apa Saja Tugas dan Wewenang DPR?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjadi lembaga perwakilan rakyat. DPR yang dipilih melalui pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Apa Saja 3 Fungsi DPR?
Berdasarkan UUD NKRI 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertanggung jawab atas tiga fungsi utama yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Adapun penjelasannya lebih rinci sebagai berikut:
1. Fungsi Legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau pun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Fungsi Anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Baca juga: Puan Minta Maaf |
3. Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Itulah apa saja tugas dan wewenang DPR beserta penjelasannya. Semoga menambah pengetahuanmu, detikers!
(afb/afb)