Sejarah DPR RI yang Berusia 80 Tahun, Pernah Dibubarkan Presiden Sukarno

Sejarah DPR RI yang Berusia 80 Tahun, Pernah Dibubarkan Presiden Sukarno

Nikita Rosa - detikSumut
Sabtu, 30 Agu 2025 08:00 WIB
Sebanyak 1.145 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR/DPD RI siang ini. (dok. Polres Metro Jakpus)
Gedung DPR RI. (dok. Polres Metro Jakpus)
Medan -

Legislatif adalah salah satu komponen dalam Trias Politica yaitu sistem pemerintahan yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang. Sistem Trias Politica bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan memastikan bahwa setiap cabang memiliki kekuasaan yang seimbang dan dapat mengawasi satu sama lain.

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, legislatif adalah DPR yang memiliki tiga fungsi yakni budgeting, pengawasan, dan legislasi.

DPR di Indonesia pada Jumat 29 Agustus 2025 genap berusia 80 tahun. Penasaran bagaimana sejarah terbentuknya DPR yang dahulu pernah dibubarkan oleh Presiden Sukarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah DPR RI

Sejarah lahirnya parlemen di Indonesia bermula pada 18 Mei 1918, jauh sebelum momen kemerdekaan.
Waktu itu, Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad alias Dewan Rakyat.

Pembentukan Volksraad merupakan amanat dari konstitusi Indische Staatsregeling buatan Belanda. Volksraad terdiri dari 1 orang ketua yang diangkat oleh Raja dan 38 anggota yang 20 di antaranya adalah golongan Bumi Putra.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 1935, kaum nasionalis moderat seperti Mohammad Husni Thamrin menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka melalui jalur parlemen. Mereka meminta pemerintah Belanda memikirkan nasib Indonesia di masa mendatang.

"Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo pada Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Belanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", bunyi keterangan tentang sejarah parlemen seperti dikutip detikEdu dari laman resmi DPR RI.

Namun Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia ditolak pemerintah Hindia Belanda.

Pada awal perang Dunia II, anggota-anggota Volksraad kembali mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu pemerintah menghadapi musuh dari luar. Namun usul ini juga ditolak. Kemudian tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.

Tanggal 11 Januari 1942 tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (Kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.

Kisah tentang parlemen kemudian masuk ke periode Komite Nasional Indonesia Pusat. Tepatnya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia atau Undang-undang Dasar 1945.

Sesuai dengan ketentuan dalam aturan peralihan, tanggal 29 Agustus 1945 lahirlah Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang beranggotakan 137 orang. Dimana terpilih:

  • Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
  • Wakil Ketua III : Adam Malik

KNIP ini kemudian berganti nama menjadi DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) pada 1950. Kemudian menjadi DPR pada 1956.

DPR Pernah Dibubarkan Presiden Sukarno

DPR pernah dan hampir dibubarkan oleh presiden-presiden di Indonesia. Pembubaran ini dikeluarkan berdasarkan dekrit presiden. Berikut sejarahnya:

1. Presiden Sukarno

Presiden pertama Indonesia, Sukarno, pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Waktu itu, Sukarno mengeluarkan dekrit ini untuk merespons kegagalan Dewan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru.

Dekrit Presiden tersebut berisi keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, tidak berlakunya UUD 1950, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan khidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;


Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Sukarno

Setelah membubarkan DPR, Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Susunan DPR-Gotong Royong. DPR-GR memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu. DPR-GR beranggotakan 238 orang yang seluruhnya diangkat oleh presiden dengan Keppres Nomor 156 Tahun 1960.

2. Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur

Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid, mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001. Namun dekret ini dikeluarkan hanya beberapa jam sebelum Gus Dur dilengserkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selama menjabat, Gus Dur dikenal kerap mengeluarkan kebijakan yang dianggap kontroversial. Perbedaan ini membuat hubungan Gus Dur dengan DPR renggang.

Gus Dur juga sempat tertimpa kasus dana Badan Urusan Logistik. Mendapat mosi tidak percaya dari MPR, Gus Dur malah mengeluarkan dekrit.

Dekrit Presiden itu berbunyi:

1. Pembubaran MPR/DPR

2. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun

3. Membekukan Partai Golkar sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR.

Itulah sejarah DPR RI dari tahun ke tahun. Semoga menambah wawasan!




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads