Sejumlah warga Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkejut dengan lonjakan drastis tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, yang bahkan ada yang naik hingga 800%. Kondisi ini mendapat sorotan DPRD Parepare, hingga akhirnya Pemkot memutuskan menunda penerapan kenaikan tersebut.
Salah satu warga, Yakorina, mengaku tagihan PBB yang harus ia bayar tahun ini meningkat 453%. Ia dikenakan pajak sebesar Rp 5,5 juta, padahal tahun lalu hanya sekitar Rp 900 ribu.
"Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100 naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43%," ujar Yakorina dilansir detikSulsel, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, beban itu sangat berat karena tanah tersebut milik ayahnya yang sudah pensiunan PNS. Ia berharap tarif PBB bisa kembali seperti tahun sebelumnya.
"Berat sekali. Apa lagi pemiliknya bapak saya seorang pensiunan," katanya.
Yakorina berharap tarif pajak untuk lahannya bisa seperti tahun lalu. Dia pun belum membayar pajak tersebut karena nominalnya naik drastis.
DPRD Parepare juga menerima banyak laporan serupa. Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menyebut ada warga yang PBB-nya melonjak hingga delapan kali lipat.
"Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik itu ada yang sampai 800 persen. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih," jelas Yusuf.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin gejolak warga seperti di daerah lain terjadi di Parepare. Karena itu, DPRD meminta Pemkot segera membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan untuk menampung keluhan masyarakat.
"Kita minta supaya setiap kelurahan ini ada pos-pos untuk pengaduan masyarakat. Supaya nanti itu menjadi jembatan untuk menghubungkan antara pembayar PBB dengan BKD, sehingga ada solusi ya," ujarnya.
Bahkan, DPRD menyatakan siap merevisi atau mencabut aturan terkait pajak daerah jika masyarakat terlalu terbebani.
Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid memutuskan menunda penagihan PBB yang melonjak drastis.
"Pak Wali Kota Parepare memutuskan yang naik (PBB-nya) ditunda (penagihannya) dulu sambil berkonsultasi dengan BPK RI," kata Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8).
Hamka menjelaskan, kenaikan PBB ini mengikuti rekomendasi BPK karena sejak 2011 tarif di Parepare belum pernah disesuaikan, sementara harga tanah terus meningkat.
"Karena kenaikan ini sebenarnya adalah rekomendasi dari BPK. Bahwa dari tahun 2011 Parepare belum pernah menaikkan PBB. Sedangkan harga tanah terus melonjak," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini: Heboh PBB Parepare Naik hingga 800% Bikin Warga-DPRD Geleng-geleng |
(nkm/nkm)