Kasus ASN-Oknum Brimob Aniaya hingga Bakar Pencuri Ubi di Deli Serdang Damai

Kasus ASN-Oknum Brimob Aniaya hingga Bakar Pencuri Ubi di Deli Serdang Damai

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 19 Agu 2025 20:20 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra).
Deli Serdang -

Kasus pembakaran dan penganiayaan ke pencuri ubi di Deli Serdang yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HR dan seorang personel Brimob inisial Bripka EH berujung damai. Dengan begitu, proses penyidikan kasus itu tidak lagi dilanjutkan.

"Untuk kasus yang ditangani oleh Polsek Medan Tembung soal penganiayaan, pembakaran, dan pencurian. Saat ini, antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice. Atas dasar itu, maka penanganan perkara saat ini dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Polda Sumut, Selasa (19/8/2025).

Ferry mengatakan korban melaporkan para pelaku atas kasus penganiayaan. Sementara korban dilaporkan oleh pelaku atas kasus pencurian ubi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan perdamaian itu, maka kedua laporan tersebut telah dihentikan. Untuk diketahui, ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan penganiayaan itu, yakni HR dan AM.

"Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya antara saling lapor, yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran, sudah berdamai. Saat ini kasusnya tidak dilanjutkan lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk personel Brimob Polda Sumut yang ikut menempeleng korban, Ferry menyebut EH tetap akan diberikan tindakan disiplin. Namun, kata Ferry, kasus tersebut tidak sampai disidangkan seusai korban dan pelaku berdamai.

"Hasil dari pada konfirmasi kami dengan Dansat Brimob, atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin, akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan," jelasnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (6/8). Kejadian ini dilaporkan oleh dua orang korban, yakni PA (18) dan JS (45). Adapun korban yang dibakar adalah PA.

Setelah menyelidiki kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Polda Sumut membantah oknum personel Brimob ikut membakar tubuh pencuri ubi. Polisi menyebut oknum polisi berinisial Bripka EH tersebut hanya menempeleng korban.

"EH adalah anggota kami dari Satbrimob Polda. Jadi, yang bersangkutan (EH) tiba terakhir setelah kejadian pembakaran itu, hanya menempeleng korban, personel kami tidak melakukan penodongan (senjata api) ataupun penganiayaan pembakaran terhadap korban," kata Ferry Walintukan saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (13/8).

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa EH datang usai dihubungi oleh pemilik ubi yang dicuri itu. Saat datang ke lokasi tersebut, EH mengaku kesal kepada korban JS dan menempelengnya. Sebab, korban sudah pernah juga mencuri ban mobil EH dan kembali melakukan pencurian lagi.

"Jadi, yang bersangkutan (EH) tiba di sana karena dipanggil, sedangkan anggota kami mengenal korban karena rumahnya dengan korban hanya (jarak) 50 meter. Pengakuan EH bahwa korban pernah mencuri ban mobil dari yang bersangkutan. Jadi, pengaduan EH, waktu datang dia kesal karena melihat korban itu berbuat lagi, melakukan pencurian lagi," ujarnya.

Ferry menyebut ada juga pelaku yang menodong para korban menggunakan senjata api berinisial AM. Dia menjelaskan bahwa AM ini merupakan warga sipil. Belakangan diketahui bahwa senjata itu merupakan korek api berbentuk pistol.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads