Mentrans Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Rempang yang Direlokasi

Kepulauan Riau

Mentrans Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Rempang yang Direlokasi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 12 Agu 2025 15:15 WIB
Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara membagikan 94 sertifikat hak milik bagi masyarakat Rempang yang telah direlokasi. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara membagikan 94 sertifikat hak milik bagi masyarakat Rempang yang telah direlokasi. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara membagikan 94 sertifikat hak milik bagi masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang telah direlokasi akibat pembangunan Rempang Eco City. Puluhan sertifikat itu diserahkan di lokasi relokasi di Tanjung Banon, Rempang, Batam.

"Pada hari ini kami menyerahkan 94 sertifikat, bagian dari 162 kepala keluarga yang sudah pindah ke sini, yang mana pada waktu yang lalu 68 sertifikat sudah diserahkan," kata Iftitah di Rempang, Selasa (12/8/2025).

Iftitah menyebut penyerahan sertifikat bagi masyarakat yang bersedia direlokasi akan dilakukan bertahap. Kawasan Tanjung Banon itu juga nantinya akan ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti dari BP Batam serta dukungan dari Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN akan secara bertahap menyerahkan sertifikat kepada warga yang sudah pindah ke kawasan Tanjung Banon ini," ujarnya.

"Jadi dilakukan secara bertahap, dan dari sisi Kementerian Transmigrasi itu adalah bagian dari program Trans Tuntas. Setelah masuk ke kawasan, mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung soal kapan kawasan Tanjung Banon, Rempang akan ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi, Iftitah menyebut keputusan itu akan diambil dalam waktu dekat. Saat ini aturan terkait tengah dalam proses revisi.

"Belum, karena kita masih merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024. Di PP itu ada satu pasal yang ingin kita kuatkan bahwa nanti di kawasan transmigrasi ini yang lebih pokok lagi adalah proses pendampingnya. Karena kita akan kirimkan para patriot sehingga masyarakat yang pindah ke kawasan transmigrasi itu tidak sendirian. Target bulan ini," jelasnya.

Iftitah menambahkan, revisi PP Nomor 19 Tahun 2024 itu tidak hanya berlaku untuk kawasan transmigrasi di Rempang, melainkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Mereka akan ada yang mendampingi, dan ini berlaku bukan hanya di sini, tapi di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, meminta masyarakat yang telah mendapat sertifikat hak milik agar tidak mudah menjual tanah dan bangunannya. Menurutnya, tanah seluas 500 meter persegi yang ditempati saat ini tidak mudah mendapatkan SHM.

"Saya pikir tidak usah memperbincangkan itu. Tadi sudah saya sampaikan agar warga yang telah dapat SHM tidak gampang melepaskan. Karena tanah seluas 500 meter persegi ini tidak gampang didapatkan di Batam," ujarnya.

Amsakar menambahkan, bagi masyarakat yang sudah direlokasi agar tidak meminta posisi rumah, karena saat ini proses penerbitan sertifikat bagi rumah relokasi tengah berjalan.

"Ploting yang sudah dipilih, blok dan nomor rumah agar tidak pindah. Karena sudah proses penginputan. Kalau tidak, maka akan menghambat," ujarnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads