Pemerintah secara resmi telah menambah jadwal cuti bersama untuk tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Penetapan ini jatuh sehari setelah hari libur nasional HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Tambahan hari libur ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak kalangan. Namun, penetapan ini juga menimbulkan pertanyaan umum, terutama di kalangan pekerja sektor swasta, apakah mereka juga berhak atas libur tambahan ini?
Yuk, cek ketentuan dan aturannya untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya (No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Perubahan tersebut secara spesifik menetapkan penambahan hari cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, tepat satu hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Dokumen resmi keputusan ini dapat diakses dan diunduh di sini.
Aturan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta: Fakultatif dan Memotong Cuti Tahunan
Bagi detikers yang bekerja di sektor swasta, jawaban atas pertanyaan "apakah libur?" adalah tergantung pada kebijakan perusahaan kamu.
Menurut regulasi yang berlaku, pelaksanaan cuti bersama untuk karyawan swasta memiliki dua sifat utama:
1. Bersifat Fakultatif (Tidak Wajib)
Artinya, perusahaan tidak diwajibkan untuk mengikuti ketetapan cuti bersama dari pemerintah. Keputusan untuk meliburkan karyawan atau tidak sepenuhnya menjadi wewenang manajemen perusahaan. Tidak ada sanksi bagi perusahaan yang memilih untuk tetap beroperasi pada tanggal cuti bersama.
2. Memotong Jatah Cuti Tahunan
Jika perusahaan memutuskan untuk mengikuti anjuran pemerintah dan meliburkan karyawannya, maka hari libur tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan yang bersangkutan.
Ketentuan ini merujuk pada poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022, yang menyatakan:
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan."
Bagaimana Jika Karyawan Swasta Tetap Bekerja?
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak meliburkan karyawannya pada tanggal cuti bersama (18 Agustus 2025), maka karyawan yang masuk kerja berhak mendapatkan upah seperti hari kerja biasa dan jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong.
Namun, apabila hari cuti bersama tersebut sudah ditetapkan sebagai hari libur resmi oleh perusahaan tetapi karyawan diminta untuk masuk kerja, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.
Berbeda dengan Swasta, Ini Aturan Cuti Bersama untuk ASN
Ketentuan yang berbeda berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Bagi mereka, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah bersifat wajib dan memiliki keuntungan tersendiri.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, aturan untuk ASN adalah sebagai berikut:
- Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan
Cuti bersama yang diambil oleh ASN tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka.
- Penambahan Hak Cuti Tahunan
Bagi ASN yang karena jabatannya harus tetap bertugas pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya justru akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak ia ambil.
Sisa Cuti Bersama Tahun 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut adalah sisa tanggal merah untuk cuti bersama hingga akhir tahun 2025:
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Simak Video "Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)