Bupati Pati, Sudewo, memutuskan membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah kebijakan tersebut menuai penolakan dari warga.
"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," ujar Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, dilansir detikJateng, Jumat (8/8/2025).
Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 kembali mengacu pada besaran tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula yaitu seperti pada tahun 2024," lanjutnya.
Bagi warga yang sudah membayar dengan tarif baru, pemerintah akan mengembalikan selisihnya.
"Bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," jelasnya.
Sudewo menegaskan bahwa meski kebijakan ini dibatalkan, komitmennya membangun Pati tetap tidak berubah.
"Bahwa saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal. Melayani masyarakat Kabupaten Pati secara maksimal setulus tulusnya. Jadi ini murni dalam rangka menciptakan kondisi dan juga tidak ada perubahan sikap dari saya tetap tulus ikhlas untuk masyarakat Kabupaten Pati," tuturnya.
Baca juga: Kenaikan PBB Pati 250% Dibatalkan! |
(nkm/nkm)