Kabar adanya investasi Rp 10 triliun dari perusahaan peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), mendapatkan penolak. Investasi itu ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara.
"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat (1/8) tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara, hukumnya haram," kata Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji, melansir detikJateng, Selasa (5/8/2025).
"Ini fatwa haram peternakan babi berlaku se-Jawa Tengah. Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jawa Tengah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menyebut langkah itu diambil karena menilai lebih banyak mudaratnya daripada keuntungan dari ternak babi.
"Seperti khamar dan judi mungkin manfaatnya sesaat tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Sama halnya dengan peternakan babi ini, walaupun ada iming-iming investasi Rp 15 triliun dampaknya merusak nilai-nilai agama dan generasi ke depan," sebut Ahmad.
PCNU Jepara sudah menerbitkan Surat Keputusan nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 tentang rencana investasi peternakan babi di wilayah Kabupaten Jepara.
PCNU, dalam surat itu, menjelaskan jika sudah dilaksanakannya bahtsul masa'il cabang NU Jepara pada Minggu (3/8) lalu. Hasilnya, disebutkan bahwa 'pendirian peternakan babi di Jepara tidak diperbolehkan karena tidak terdapat alasan syar'i yang membenarkan dan berpotensi kemudaratan yang besar'.
Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, dan Sekretaris KH Ahmad Sahil yang menandatangani surat itu.
Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, Charis Rohman membenarkan pihaknya sudah membuat keputusan bersama terkait dengan kabar pendirian perusahaan peternakan babi di Jepara.
"Memang perdebatannya cukup alot karena kita juga memahami posisi Pemda, tapi akhirnya keputusan itu yang keluar. Banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari ekonomi, sosial, dan syariat. Itu bisa dipahami seluruh orang," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJateng, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)