PDIP Sumut Sebut Amnesti ke Hasto Buktikan Prabowo Niat Putus Konflik Politik

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 14:20 WIB
Foto: Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya (Dok. Pribadi)
Jakarta -

DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP Sumut menilai kasus yang menjerat Hasto merupakan kriminalisasi politik.

Sejak awal saat Sekjend PDI Perjuangan Pak Hasto Kristianto ditersangkakan, kami menilai sebagai bentuk kriminalisasi politik dan saat ditahan kami menyebut tahanan politik, amnesti ini menjawab semuanya," ujar Wakil ketua DPD PDI Perjuangan, Aswan Jaya, kepada detikcom, Jumat (8/1/2025).

Aswan kemudian memuji langkah yang diambil Prabowo. Menurutnya, langkah dari Prabowo dapat memutus konflik politik.

"Tentu kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Presiden Pak Prabowo yang berniat baik memutus konflik politik dan merajut komunikasi politik yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara," sebut Aswan.

Lebih lanjut, Aswan menilai langkah yang diambil Prabowo menunjukkan pengadilan tidak dijadikan alat politik. Dia juga menilai amnesti ini menunjukkan Hasto tidak bersalah.

"Amnesti kepada Pak Hasto adalah komitmen Pak Prabowo bahwa hukum dan pengadilan tidak boleh dijadikan alat politik untuk 'membunuh' lawan politik," tutur Aswan.

"Amnesti ini membuktikan bahwa Hasto Kristianto tidak bersalah," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wamensesneg Juri Ardiantoro mengatakan Tom dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti demi persatuan.

"Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri Ardiantoro melansir detikNews, Jumat (1/8/2025).



Simak Video "Video KPK soal Hasto Dapat Amnesti: Tetap Bersalah Lakukan Korupsi"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork