Seekor paus biru kerdil (Balaenoptera musculus brevicauda) ditemukan terdampar dalam kondisi mati di Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Paus yang memiliki panjang 21,5 meter tersebut kemudian disembelih oleh warga dan dagingnya dibagikan ke masyarakat sekitar.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyatakan bahwa tubuh paus menunjukkan sejumlah luka berupa lubang berdiameter sekitar 10 sentimeter di beberapa bagian tubuhnya.
"Beberapa bagian pada punggung bangkai telah dipotong dan diambil oleh masyarakat (untuk dikonsumsi)," kata Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, dilansir detikBali, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait jenis biota laut yang dilindungi serta prosedur penanganan mamalia laut yang terdampar. Proses penanganan paus melibatkan kolaborasi antara petugas BKKPN, Dinas Perikanan TTU, aparat kepolisian, TNI, dan warga sekitar.
"Tim dan para pihak juga sudah memberikan imbauan agar masyarakat tidak mengambil atau memanfaatkan bagian tubuh paus," ujar Imam.
Paus tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat pada Rabu siang (30/7). Dari hasil pengukuran, paus itu memiliki panjang tubuh mencapai 21,5 meter dan lingkar tubuh sekitar 9,6 meter.
Lebih lanjut, Imam menyebutkan bahwa BKKPN sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan TTU dan Kepala Desa Humusu Wini untuk mengatur proses penguburan bangkai paus. Rencananya, proses pemindahan bangkai ke pantai akan melibatkan kapal milik nelayan.
"Selanjutnya, bangkai paus akan dikubur di sekitar Pantai Temkuna dengan bantuan alat berat," tutup Imam.
(nkm/nkm)