Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut sudah ada lima saksi yang sudah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh. Dalam persidangan itu disebutnya terdakwa membelikan obat aborsi ke LM, putri kliennya.
"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan. Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (21/7/2025) dikutip detikHot.
Awalnya Fahmi tidak ingin mengungkap fakta persidangan tersebut. Namun, ia terpaksa mengungkap fakta-fakta persidangan karena pihak lawan dinilainya sering menyebarkan informasi sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan," tuturnya.
Fahmi meminta agar terdakwa diberikan hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan dan pelajaran hukum.
"Saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya," beber Fahmi Bachmid.
Ia menegaskan Nikita Mirzani belum bisa memaafkan tindakan yang telah dilakukan terdakwa terhadap anaknya, karena dampaknya yang mendalam dan tak bisa diperbaiki.
"Sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan karena bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya," pungkasnya.
Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan:
Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(astj/astj)