Bolehkan Ada Angka di Nama Anak? Begini Aturannya

Bolehkan Ada Angka di Nama Anak? Begini Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikSumut
Sabtu, 12 Jul 2025 21:00 WIB
Ilustrasi nama bayi perempuan
Foto: Getty Images/VYCHEGZHANINA
Medan - Pemberian nama anak harus mengikuti ketentuan resmi, terutama saat dicantumkan dalam dokumen kependudukan negara. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah: apakah boleh memberi nama anak dengan angka atau karakter khusus?

Jawabannya: tidak diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Nama Tidak Boleh Mengandung Angka atau Tanda Baca

Dalam peraturan tersebut, penulisan nama harus mengikuti norma agama, etika, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama juga harus ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia, mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

Secara rinci, aturan ini mencakup:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki makna lain.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan angka maupun tanda baca.
  • Gelar akademik, adat, atau agama tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran. Namun, gelar bisa ditulis secara terbatas dalam dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Alasan Larangan Nama dengan Angka atau Simbol

Nama seperti "Andi123" tidak dapat diterima dalam sistem pencatatan kependudukan karena bisa menimbulkan ketidakteraturan data dan meningkatkan risiko kesalahan dalam layanan publik serta sistem informasi.

Ketentuan Lain Terkait Penamaan

Selain larangan penggunaan angka dan simbol, ada aturan lain yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Panjang nama maksimal 60 karakter (termasuk spasi).
  • Nama minimal terdiri dari dua kata.
  • Nama keluarga atau marga boleh dicantumkan.
  • Penulisan gelar diperbolehkan di KTP dan KK, dan harus ditulis dalam bentuk singkatan.

Pemerintah berharap, dengan aturan ini, data kependudukan seluruh warga bisa lebih tertib, terstandar, dan memudahkan proses administrasi di berbagai layanan publik nasional.




(nkm/nkm)


Hide Ads