PPPK (P3K) Kejaksaan 2025: Jadwal, Cara Daftar, Formasi, Syarat

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Kamis, 10 Jul 2025 13:49 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Medan -

Rekrutmen PPPK di lingkungan Kejaksaan Agung RI sedang berlangsung pada tahun ini. Terbuka bagi detikers yang berprofesi sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis lab, dan tenaga kesehatan lain.

Daya tampung PPPK-nya sebanyak 1.609 formasi dengan penempatan di RS Adhyaksa Jakarta, Banten, dan Jawa Timur. Artikel detikSumut kali ini menyajikan jadwal, cara daftar, formasi, dan syarat P3K Kejaksaan 2025.

Jadwal P3K Kejaksaan 2025

Seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Kejaksaan RI 2025 dijadwalkan sebagai berikut. Namun, jadwal sewaktu-waktu dapat saja berubah sesuai dengan arahan Panselnas.

  • Pengumuman Seleksi: 1 Juli - 8 Juli 2025
  • Pendaftaran Seleksi: 2 Juli - 24 Juli 2025
  • Seleksi Administrasi: 3 Juli - 4 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 5 - 8 Agustus 2025
  • Masa Sanggah: 9 - 11 Agustus 2025
  • Jawab Sanggah: 10 - 17 Agustus 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 12 - 18 Agustus 2025
  • Penarikan Data Final: 19 - 20 Agustus 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21 - 24 Agustus 2025
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian Peserta): 25 Agustus - 1 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 11 September 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 12 - 15 September 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi: 16 - 18 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19 - 23 September 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24 - 28 September 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 29 September - 1 Oktober 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 2 - 16 Oktober 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 17 - 31 Oktober 2025

Cara Daftar P3K Kejaksaan 2025

Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 diawali tahap seleksi administrasi yang bersifat menggugurkan. Tahap tersebut dilakukan dengan memvalidasi dokumen yang diunggah Pelamar sesuai persyaratan yang ditentukan.

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 2 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran
  • Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 jabatan dalam 1 formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan
  • Pada saat Pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/

Formasi P3K Kejaksaan 2025

Kriteria Pelamar PPPK Kejaksaan 2025 berdasarkan jenis formasi, dikelompokkan menjadi dua. Jika terdapat salah satu formasi yang belum terpenuhi usai penentuan kelulusan akhir maka bisa diisi formasi lain.

  • Formasi Khusus, yaitu Pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia
  • Formasi Umum, yakni Pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan

Syarat P3K Kejaksaan 2025

Perlu diingat, seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 tidak dipungut biaya alias gratis. Kelalaian dalam membaca dan memahami mekanisme seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai BUMN atau pegawai BUMD)
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah

Nah, demikian jadwal, cara daftar, formasi, dan syarat PPPK (P3K) Kejaksaan 2025. Ayo daftarkan dirimu, detikers!



Simak Video "Video: Efek Positif dan Negatif Main Gim pada Anak"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork