Round Up

Menanti Hukuman untuk Lurah dan Camat Kota Medan yang Positif Narkoba

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 07 Jun 2025 09:57 WIB
Balai Kota Medan (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

2 lurah dan 2 camat dinonaktifkan usai tes urine mereka dinyatakan positif narkoba oleh BNN Sumut. Proses pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap keempatnya saat ini sedang untuk dijatuhin hukuman disiplin.

BNN Provinsi Sumut memaparkan hasil tes urine lurah dan camat seluruh Kota Medan. Hasilnya, ada 4 yang positif dan salah satunya kecanduan sabu.

"Kami sudah mendalami hasil pemeriksaan bersama-sama Pemerintah Kota Medan kami lakukan pendalaman dan rata-rata mereka mengakui menggunakan narkotika ya, ada jenis sabu, kemudian ada ekstasi, dan ganja, dan ada juga menggunakan obat penenang, obat penenang itu nggak masuk jenis narkotika cuman harus ada izin dokter ya, Alprazolam," kata Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat lurah yang sudah bertahun-tahun menggunakan narkoba. Ada juga yang pernah menggunakan ekstasi namun saat ini tidak lagi.

"Pendalaman pegawai tadi ada yang menggunakan sudah lama sudah bertahun-tahun, ada juga sudah lama nggak menggunakan tapi masih dia masih menggunakan obat penenang, ini bisa kita katakan ada yang ringan, sedang, berat," ucapnya.

4 orang yang positif itu adalah Camat Medan Johor berinisial AF. Af menggunakan Alprazolam.

"Inisial AF (Camat Medan Johor) ini kesimpulan terperiksa merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis Benzodiazepin atas indikasi medis obat yang digunakan adalah Alprazolam, ini kalau kami klasifikasikan dia sedang," ujarnya.

Kemudian ada Lurah Gaharu berinisial HSS yang mengalami kecanduan sabu. Termasuk Lurah Petisah Hulu berinisial EEL yang menggunakan ganja satu kali.

"Inisial HSS (Lurah Gaharu) ini kesimpulan terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin sabu, dia tingkat sedang," sebutnya.

"Inisial EEL (Lurah Petisah Hulu) ini kesimpulan korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja, termasuk ringan, baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan temannya," imbuhnya.

Sementara Camat Medan Barat berinisial HS disebut pernah memakai ekstasi tahun 2013. Namun saat ini dia hanya menggunakan obat penenang.

"Inisial HS (Camat Medan Barat) ini kesimpulan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecanduan narkotika jenis ekstasi, dia pernah menggunakan tahun 2013 tapi terakhir-terakhir dia mungkin ada menggunakan obat penenang juga, dia pernah direhabilitasi," bebernya.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebutkan jika pihaknya bakal menonaktifkan sementara jika sudah terbukti. Selain itu Rico Waas bakal melakukan tes urine terhadap calon pejabat eselon II nanti.

"Nanti kalau memang sudah mau masuk nanti kita cek (tes urine)," kata Rico Waas.

Rico menjelaskan jika tes urine baru dilakukan terhadap camat dan lurah seluruh Kota Medan. Sementara pejabat eselon II belum.

"Makanya (tes urine) tidak berhenti di sini saja, ini kan masih camat dan lurah, tingkat eselon II belum," ujarnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...




(astj/astj)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler