Temui Menkeu, Gubernur Riau Curhat Soal Kondisi Keuangan-DBH Sawit

Riau

Temui Menkeu, Gubernur Riau Curhat Soal Kondisi Keuangan-DBH Sawit

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 05 Jun 2025 20:20 WIB
Foto: Gubernur Abdul Wahid temui Menkeu di Jakarta (Dok Diskominfotik Riau)
Gubernur Riau Abdul Wahid temui Menkeu di Jakarta (Dok Diskominfotik Riau)
Pekanbaru -

Gubernur Abdul Wahid bersama pejabat Pemprov Riau menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta. Gubernur Wahid datang untuk menyampaikan terkait persoalan tunda bayar.

"Dalam pertemuan tadi, kita sampaikan kondisi keuangan daerah dan ruang-ruang fiskal yang terbatas. Termasuk soal tunda bayar yang nilainya Rp 284 miliar," kata Wahid, Kamis (5/6/2025).

Wahid bersyukur Menkeu merespons positif apa yang didiskusikan. Menkeu juga berjanji akan segera mencarikan solusi melalui rapat internal untuk kondisi yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PKB itu mengungkap salah satu penyebab terjadinya tunda bayar adalah penurunan produksi migas di Riau. Bahkan, penurunan produksi cukup signifikan.

"Produksi kita yang biasanya 400 ribu barel perhari, sekarang tinggal 140 sampai 160 ribu. Harga ICP juga dalam APBN ditetapkan 80 dollar AS perbarel, namun realisasinya hanya 60-65 dollar," ujar Wahid.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Wahid mengusulkan kepada pemerintah pusat agar alokasi dana bagi hasil (DBH) maupun pajak disesuaikan dengan volume produksi aktual daerah. Terutama di sektor unggulan seperti migas dan kelapa sawit.

"PDRB kita menyumbang Rp 1,12 triliun, tapi tidak sebanding dengan penerimaan pajak yang kita terima. Maka itu kita mengusulkan sistem take on product. Di mana pajak dan DBH dihitung berdasarkan hasil produksi aktual," katanya.

Wahid lalu menyoroti tekanan fiskal sektor kelapa sawit yang mulai menunjukkan tren penurunan. Kemudian meminta perhatian khusus pemerintah pusat untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap pendapatan daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh tentang kondisi terkait dana transfer pusat ke daerah tentang DBH, masih terdapat sisa kurang bayar sebesar Rp 284 miliar. Hal ini berdasarkan dari PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil tahun 2023 sebesar Rp 372 miliar.

Sementara angka yang disalurkan sebesar Rp 87 miliar di tahun 2024. Mekanisme TDF dalam penyaluran DBH tersebut berdampak pada terkendalanya manajemen keuangan daerah.




(nkm/nkm)


Hide Ads