Empat pulau yang awalny adi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diputuskan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sejumlah pejabat baik di Aceh maupun di Sumut memberikan tanggapan terkait hal itu.
Untuk diketahui, empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang,Pulau Lipan,Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan mengenai empat pulau itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Keputusan Mendagri pada 25 April 2025.
"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Syakir menyebut pihaknya akan memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut sehingga keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh. Menurutnya, empat pulau itu tetap diputuskan masuk ke Sumut meski Pemprov Aceh menunjukkan sejumlah bukti.
"Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992," jelas Syakir.
Respons negatif atas putusan ini juga disampaikan Anggota DPD Asal Aceh Sudirman Haji Uma. Dia mengaku telah menyurati kementerian tersebut pada 2017 dan 2022 namun tidak digubris.
"Sejak 2017 saya sudah menyurati Mendagri. Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkanpulautersebut masuk wilayah Sumatera Utara," kata Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Haji Uma menilai keputusan itu sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan. Ia mengungkapkan sejak 17 Juni 1965, keempatpulautersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni masyarakat Aceh.
Warga yang pernah tinggal di sana disebut saat ini menetap di Bakongan, Aceh Selatan. Pemerintah Aceh juga disebut sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012.
"Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja?" jelas Haji Uma.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Mendagri Respons Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut"
(afb/afb)