Motor Tertabrak Kereta Api Lagi di Pariaman, Pengendara Terseret

Sumatera Barat

Motor Tertabrak Kereta Api Lagi di Pariaman, Pengendara Terseret

Jeka Kampai - detikSumut
Senin, 21 Apr 2025 17:58 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api (Foto: dok. PT KAI)
Pariaman -

Kecelakaan kereta api di Sumatera Barat, kembali terjadi. Satu unit sepeda motor menemper kereta api relasi Padang-Naras Pariaman di perlintasan sebidang.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab membenarkan kejadian tersebut. Pengendara beserta motornya terseret hingga masuk ke bawah kolong kereta.

"Untuk yang kesekian kalinya kita harus mengabarkan informasi tentang kereta yang tertemper kendaraan. Kami sudah terus mengingatkan, namun hari ini kejadian lagi. Di Pariaman," kata Reza saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza menuturkan, kecelakaan menimpa KA B5 Pariaman Ekspres tertemper sepeda motor di KM 61+1/2 petak jalan Stasiun Naras-Pariaman.

"Lokasi itu adalah perlintasan sebidang tidak terdaftar dan tidak terjaga," katanya.

ADVERTISEMENT

Akibat kecelakaan, korban beserta sepeda motor terseret hingga masuk kolong kereta. Oleh warga dan petugas, korban bernama Oyon Sakinah (60) berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit. Ia dilaporkan mengalami luka serius.

Reza mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan.

"Berdasarkan laporan dari para masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pengemudi sepeda motor, sehingga menemper KA Pariaman Ekspres," jelas Reza.

Ia menegaskan, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Sebagai informasi, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang," katanya lagi.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads