Minibus Tertabrak Kereta Api Lagi di Sumbar, 2 Kejadian dalam 1 Hari

Sumatera Barat

Minibus Tertabrak Kereta Api Lagi di Sumbar, 2 Kejadian dalam 1 Hari

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 11 Apr 2025 22:22 WIB
Mobil tertabrak kereta api di Padang
Foto: Mobil tertabrak kereta api di Padang (Dok. Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api di Padang, Sumatera Barat kembali terjadi. Setelah Kereta Bandara Minangkabau Ekspres dengan minibus di daerah Kasang Padang Pariaman, kali ini giliran Kereta Api Pariaman Ekspres yang mengalami kecelakaan.

Kereta relasi Padang Pariaman-Pulau Air itu tertemper minibus di kawasan Banda Bakali Alai Parak Kopi, Kota Padang, Jumat (11/4/2025) petang. Akibat kecelakaan, pengemudi minibus mengalami luka serius. Ia terjepit di dalam mobil sebelum berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengatakan, kereta melaju dari Sarah Simpang Haru (Stasiun Padang) menuju Pariaman. Sedangkan minibus jenis Raize bernomor polisi BA 1669 BP datan dari aram kampus Taman Siska hendak ke Sarah Kompleks Cendana Alai Parak Kopi yang bereda di seberang rel kereta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga karena tidak memperhatikan kereta lewat, mobil yang dikemudikan Arfianti Nora (53 tahun) itu tertemper kereta.

"Laporan dari warga, dugaan korban tilak melihat atau tidak memperhatikan ada kereta yang leeway. Tabrakan tak terhindarkan. Kendaraan terseret dan rusak berat," kata Kapolsek kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Korban mengalami luka berat. Ia sempat terjepit di dalam mobil. Oleh warga dan petugas yang ada di Lapangan, korban berhasil dikeluarkan dan dievakuasi ke rumah sakit.

"Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tapi karena lukanya cukup serius, maka dirujuk ke Rumah Sakit (Muhammad) Djamil," katanya.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Divre Sumbar, Reza Shahab mengakui adanya kecelakaan tersebut. "Hari ini ada dua kejadian," katanya kepada detikSumut.

PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan

Ia mengingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang," katanya.

Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum.

Reza menjelaskan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750 ribu," katanya lagi




(afb/afb)


Hide Ads