Kereta Api Minangkabau Ekspres yang melayani rute Bandara Internasional Minangkabau-Pulau Air, menabrak sebuah mobil minibus di perlintasan sebidang Simpang Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (10/4/2025) siang. Akibat kecelakaan, minibus terseret hingga ke rumah warga dan menyebabkan 3 orang luka serius.
Pantauan di lokasi, mobil bermerek Honda Mobilio dengan nomor plat BM 1517 MT terlihat menghantam rumah warga. Mobil nahas itu terseret sekitar 10 meter, setelah tertabrak kereta. Kendaraan rusak pada bagian samping dekat sopir dan kaca belakang pecah.
Fendi, saksi mata yang merupakan pemilik rumah menuturkan, ada tiga orang dalam mobil tersebut, yakni dua orang dewasa dan satu anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan adalah satu keluarga. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit (karena luka)," jelas Fendi kepada wartawan.
Saat kejadian, mobil nahas itu mencoba melintas saat kereta datang dari arah Padang menuju bandara.
"Di saat yang bersamaan dari arah Padang menuju Bandara datang kereta Minangkabau Ekspres, sehingga mengakibatkan kereta tertemper mobil korban," jelas dia.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Divre Sumbar, Reza Shahab mengakui adanya kecelakaan tersebut. Kecelakaan terjadi antara B26 KA Minangkabau Ekspres relasi Pulai Air-BIM dengan minibus di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tidak terjaga di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing - Duku.
PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan kejadian kecelakaan tersebut.
"Iya betul ada tabrakan kereta api bandara Minangkabau Ekpress relasi Pulau Air menuju BIM," katanya kepada detikSumut.
Sebelum kejadian, kata Reza, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. "Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Minibus menemper KA Minangkabau Ekspres dan kecelakaan tidak dapat dihindari," katanya lagi.
Agar insiden tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari, Reza mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
(nkm/nkm)