Terjadi 21 Kasus Kecelakaan, KAI Tutup 9 Perlintasan Ilegal di Sumbar

Sumatera Barat

Terjadi 21 Kasus Kecelakaan, KAI Tutup 9 Perlintasan Ilegal di Sumbar

Jeka Kampai - detikSumut
Rabu, 09 Apr 2025 22:20 WIB
Ilustrasi penumpang menaiki kereta api di Stasiun Malang.
Ilustrasi Kereta Api (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Padang -

PT.KAI Divre II Sumatera Barat menutup 9 titik perlintasan sebidang illegal guna menekan kecelakaan kereta api di daerah itu. Sepanjang tahun 2024, terdapat 21 kasus kecelakaan, sementara hingga April 2025 ini terjadi 4 kasus.

"Sampai Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," kata Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Reza mengatakan, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan. Di tahun 2024 terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA yang menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2024 terdapat 21 kasus kecelakaan. Dan hingga awal April 2025 ini, terdapat 4 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Meskipun angka ini jauh lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA," kata Reza.

Reza menekankan, pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

Untuk menekan pelanggaran dan munculnya kecelakaan, pihaknya jelas Reza, telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA, hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tegas Reza.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.




(afb/afb)


Hide Ads