Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi digugat seorang warga Solo Aufaa Luqmana Re A ke Pengadilan Negeri Surakarta karena mengaku kesulitan membeli mobil Esemka. Selain Jokowi, warga tersebut turut menggugat PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan gugatan kliennya telah didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051 pada Selasa (8/4/2025) kemarin.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4) Melansir detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Jokowi sudah berulang kali mempromosikan mobil Esemka. Mulai saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden.
Namun hingga kini produksi massal mobil Esemka tak kunjung terealisasi. Sehingga, menurutnya, membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap tidak bisa terwujud.
Sebab, armada untuk usaha rental mobil pikap yang ingin Aufaa rintis yakni mobil Esemka jenis Bima.
Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum bisa memiliki mobil Esemka.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.
Pihaknya lantas menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi, lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, namun belum diproses.
"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang saat dihubungi detikJateng.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)