Penumpang Garuda Rute Jakarta-Medan Kedapatan Nge-vape di Pesawat

Penumpang Garuda Rute Jakarta-Medan Kedapatan Nge-vape di Pesawat

Firda Cynthia Anggrainy - detikSumut
Minggu, 30 Mar 2025 23:59 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda dan Lion Air
Ilustrasi pesawat Garuda (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta -

Seorang penumpang pesawat Garuda rute Jakarta-Medan (Kualanamu) dengan nomor penerbangan GA 1904 kedapatan menghisap rokok elektronik di dalam pesawat. Penumpang itu kemudian ditindak setelah pesawat mendarat.

Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Wamildan Tsani membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, aksi penumpang nakal tersebut pun viral di media social.

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," ujarnya dikutip detikNews Minggu (30/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamildan menyampaikan kejadian itu terjadi pada 27 Maret 2025. Awak pesawat disebut telah menegur si penumpang nakal tersebut.

"Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," katanya.

ADVERTISEMENT

Wamildan menyebut petugas keamanan Avsec pun langsung menindaklanjuti informasi mengenai penumpang setiba di bandara tujuan. Penumpang kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku. Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," kata dia.

"Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik. Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," lanjutnya.

Wamildan mengaku pihaknya menyesalkan adanya kejadian tersebut. Dia menegaskan merokok atau pun mengisap vape merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan.

"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," ujarnya.

"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.

Wamildan menyampaikan pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.



Simak Video "Video: Pakar Sebut 1 Mini Pod Vape Setara dengan 20 Rokok Konvensional"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads