UU TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dua hari disahkan DPR RI. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyebut UU TNI yang baru disahkan itu sudah melalui prinsip demokrasi dan ketentuan.
Kristomei mulanya mengatakan TNI menghormati Langkah pihak yang menggugat UU TNI ke MK. Sebab, itu adalah hak semua warga negara.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya dikutip detikNews, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristomei mengatakan revisi UU TNI yang baru tetap dalam kerangka supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. "Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI," ujarnya.
"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kristomei menyampaikan TNI tetap akan menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan. Dia menyerahkan proses gugatan kepada MK sepenuhnya.
"TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
UU TNI Digugat ke MK
Dua hari setelah disahkan DPR atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Simak juga Video 'Puan Sebut Jokowi Tanya RUU TNI Saat Buka Bersama di Gedung NasDem':