Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan korupsi dalam penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Sejauh ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.
"Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre W Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di awal, Kejati Sumut menahan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Ketiga tersangka yang ditahan adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparerkraf) Sumut. RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di minggu ini, Kejati Sumut kembali menahan 1 tersangka di dalam kasus ini, yakni Zumri Sulthony. Zumri merupakan Kepala Disbudparektaf Sumut.
"Melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (11/3/2025).
Zumri dijerat dengan pasal yang sama dengan 3 tersangka yang lain. Zumri bersama ketiga tersangka yang lain kemudian ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Respons Gubsu Bobby soal Kadis Tersangka
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menilai jika kasus yang menjerat Zumri tidak ada muatan politis. Dia menilai kasus tersebut sudah bergulir lama, bahkan saat itu dirinya masih menjadi Wali Kota Medan.
"Ya orang dah lama kok (kasusnya), sebelum saya di sini (jadi gubernur), orang saya masih jadi wali kota (Medan) kok, Pak Surya masih bupati (Asahan), sudah ada tersangkanya, sudah kasusnya, ada perkembangan terus dan dari kami juga enggak ada melaporkan ya," kata Bobby saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3).
Bobby menyebut justru persoalan situs Benteng Putri Hijau itu dibahas mereka saat debat karena memang kasusnya telah bergulir lama. Menurutnya, perkembangan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya yang kini menjadi Gubernur Sumut.
"Orang diperiksa bukan zaman saya kok, gimana?. Ya justru kami bahas itu (dalam debat) karena sudah ada isunya ya dan sudah diperiksa, pada saat kita bahas itu juga sudah ada tersangkanya. Lah inikan berarti bukan baru, ya bukan gara-gara kami di sini (di Pemprov) sama Pak Surya terus kita ungkit-ungkit, enggak, ini kan kasus lama," jelasnya.
Dia menyampaikan jika Zumri terbukti bersalah, memang harus ditahan. Bobby menyebut pihaknya masih membahas pejabat sementara yang menggantikan Zumri
"Kalau salah ya ditahan. Barusan tadi lagi dibahas apakah Plt atau Plh, lagi dicek statusnya seperti apa, karena kalau Plh kan administrasi tetap yang lama, kalau memang sudah bisa Plt, kita Plt kan," kata Bobby.
(nkm/nkm)