Kadisbudpar Sumut Terjerat Kasus Korupsi, Bobby: Kalau Salah Ditahan

Kadisbudpar Sumut Terjerat Kasus Korupsi, Bobby: Kalau Salah Ditahan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 12 Mar 2025 18:00 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut.
Foto: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony terkait dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. Bobby menyebut bahwa yang bersalah harus ditahan.

"Kalau salah ya ditahan," kata Bobby di kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3/2025).

Bobby menyebut pihaknya masih membahas pejabat sementara yang menggantikan Zumri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barusan tadi lagi dibahas apakah Plt atau Plh, lagi dicek statusnya seperti apa, karena kalau Plh kan administrasi tetap yang lama, kalau memang sudah bisa Plt, kita Plt kan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menahan Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony. Zumri ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

"Melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (11/3).

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Sebelum ini, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan 3 tersangka terlebih dahulu. Ketiganya adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.




(afb/afb)


Hide Ads