Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terjerat kasus dugaan skandal pedofilia dan pornografi. Kasus tersebut terkuat usai video pencabulan terhadap anak di bawah umur yang direkam Fajar itu bocor di Australia. Berikut kronologinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan, awalnya Dividi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dikontak oleh Australian Federation Police (AFP) terkait adanya video dugaan kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kota Kupang.
Selanjutnya Divhubinter menyerahkan surat itu ke Polda NTT pada Kamis (23/1/2025). Dalam surat itu disebutkan, ada kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditreskrimum Polda NTT pun segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pemilik hotel yang diduga menjadi lokasi pencabulan. Sebanyak tujuh orang diperiksa sebagai saksi termasuk pengelola dan petugas hotel.
"Akhirnya itu pada Jumat (14/2/2025), baru kami mendapatkan hasil penyelidikannya. Bahwa benar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," terang Patar, Selasa (11/3/2025) dilansir dari detikBali.
Terungkap pula terduga pelaku, AKBP Fajar yang memesan kamar hotel dengan identitas berupa fotokopi SIM.
"Dalam pengecekannya, ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan, maka kami mencari data di SDM Polda NTT," jelas Patar.
Terkuah bahwa Fajar memesan anak berusia 6 tahun untuk dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sudah satu korban berhasil diidentifikasi. Informasi yang beredar ada tiga anak yang menjadi korban.
"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial I. Itu pencabulan ya," ujar Patar.
Fajar mencabuli I di salah satu hotel di Kota Kupang, pada Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan I dari seorang remaja perempuan berinisial F (15).
F lalu membawa I ke hotel di mana Fajar sudah menunggu hingga akhirnya pencabulan itu terjadi. Pelaku Fajar juga menyerahkan uang Rp 3 juta kepada F sebagai imbalan.
"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.
Fajar pun kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Ya, telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025," ujar Patar.
Patar menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu diperiksa oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda NTT pada Kamis (20/2/2025), terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang. Selanjutnya, Fajar dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
(nkm/nkm)