Makeup atau riasan wajah merupakan bagian dari keseharian banyak wanita, baik untuk menunjang penampilan maupun sebagai bentuk perawatan diri. Dalam Islam, mempercantik diri bagi wanita dianjurkan, terutama di hadapan suaminya.
Namun, bagaimana jika seorang wanita muslimah berwudhu saat masih menggunakan makeup? Apakah wudhunya tetap sah? Yuk, cek informasi berikut!
Syarat Sah Wudhu dalam Islam
Salah satu syarat utama sahnya wudhu adalah air harus menyentuh seluruh bagian kulit tanpa ada penghalang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin Al-Malibary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terdapat penghalang seperti lilin, minyak padat, tinta, atau kosmetik yang bersifat tahan air (waterproof), maka wudhu dianggap tidak sah.
Mengutip laman NU Online, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid 2 halaman 380 menjelaskan:
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل. ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Artinya: "Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah."
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan terkait pentingnya menyempurnakan wudhu:
"Celaka atau lembah wail (di neraka Jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!" (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa wudhu harus dilakukan dengan sempurna, tanpa ada bagian yang terhalang air.
Hukum Berwudhu dengan Makeup
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berwudhu dalam keadaan memakai makeup. Namun, secara umum, hal ini ditentukan berdasarkan jenis makeup yang digunakan:
1. Makeup yang Tidak Tahan Air (Non-Waterproof)
Jika makeup yang digunakan tidak bersifat tahan air dan mudah hilang saat terkena air, maka wudhu tetap sah. Sebab, tidak ada penghalang yang mencegah air menyentuh kulit.
2. Makeup Waterproof (Tahan Air)
Sebaliknya, jika makeup yang digunakan bersifat tahan air (waterproof), wudhu menjadi tidak sah. Sebab, lapisan makeup tersebut dapat menghalangi air menyentuh kulit, sehingga tidak memenuhi syarat sah wudhu.
Solusi Berwudhu dengan Makeup
Bagi muslimah yang ingin berwudhu dalam keadaan masih menggunakan makeup, ada beberapa solusi yang dapat diterapkan:
- Membersihkan Makeup Sebelum Wudhu
Untuk memastikan wudhu sah, sebaiknya bersihkan makeup terlebih dahulu, terutama jika menggunakan produk yang bersifat tahan air. Gunakan pembersih wajah seperti micellar water atau makeup remover yang efektif menghapus makeup waterproof.
- Pastikan Air Wudhu Tidak Berubah
Jika makeup tidak terlalu tebal, pastikan bahwa air wudhu tetap jernih dan tidak berubah warna, bau, atau rasa setelah terkena sisa makeup.
- Gunakan Makeup yang Tidak Menghalangi Air
Jika ingin tetap menggunakan makeup, pilih produk berbahan ringan yang tidak membentuk lapisan penghalang di kulit. Pastikan produk mudah luntur saat terkena air.
Maka dapat disimpulkan bahwa hukum berwudhu dengan makeup tergantung pada jenis makeup yang digunakan. Oleh karena itu, untuk memastikan wudhu diterima oleh Allah SWT, sebaiknya Muslimah membersihkan makeup sebelum berwudhu agar air dapat menyentuh kulit dengan sempurna.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Muslimah dalam menjaga kesempurnaan ibadahnya.
(dhm/dhm)