Koalisi 'Pasaman Bangkit' yang terdiri dari partai PKB, PAN, PBB, dan PDI-P menunjuk Parulian Dalimunte sebagai calon Wakil Bupati Pasaman pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Parulian Dalimunte akan menggantikan Anggit Kurniawan untuk mendampingi Welly Suhery.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dan memerintahkan dilakukannya PSU di Kabupaten Pasaman. Hal ini disebabkan karena Anggit diduga tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana selama 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.
Ketua Desk Pilkada Partai PKB, Donizar, membenarkan penunjukan Parulian Dalimunte sebagai calon Wakil Bupati Pasaman untuk mendampingi Welly Suhery. Ia menyatakan bahwa koalisi yang telah dibentuk sepakat menunjuk Parulian Dalimunte sebagai pengganti Anggit Kurniawan dalam PSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kita menunjuk Parulian Dalimunte sebagai calon Wakil Bupati Pasaman. Dan ini juga sudah disepakati oleh partai pengusung," kata Donizar saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (4/3/2025).
Donizar menjelaskan, penunjukan Parulian sebagai pendamping Welly Suhery didasari oleh faktor keterwakilan daerah. Pasaman, yang terbagi atas dua wilayah utara dan selatan akan diwakili secara geografis oleh pasangan Welly dan Parulian. Selain itu, ada juga keterwakilan dari etnis dan ketokohan.
"Kita menunjuk Parulian karena keterwakilan daerah. Pasaman terbagi atas dua daerah, yaitu utara dan selatan, sehingga otomatis mewakili secara geografis. Selain itu, ada keterwakilan dari etnis dan ketokohan dari pasangan ini," jelasnya.
Donizar berharap, dengan ditunjuknya Parulian sebagai calon Wakil Bupati, koalisi dapat meraih kemenangan kembali. Pasangan Welly Suhery dan Anggit Kurniawan sebelumnya berhasil meraih 51.828 suara dan memenangkan pilkada Pasaman, sebelum akhirnya diskualifikasi oleh MK.
"Untuk Parulian, kita pilih setelah pertimbangan matang dari partai pendukung. Kami memilih (Parulian) tentu untuk menang. Sementara Parulian ini adalah orang non-partai," ungkapnya.
Selain itu, Donizar menambahkan bahwa pasangan Welly Suhery dan Parulian Dalimunte akan mendapatkan dukungan dari Anggit Kurniawan. Dukungan tersebut diyakini akan memudahkan mereka meraih kemenangan.
"Kita dari koalisi 'Pasaman Bangkit' sangat yakin Anggit dan keluarga berada di barisan 'Pasaman Bangkit'. Ditambah dengan Parulian yang menggantikan posisi Anggit, maka akan ada kekuatan baru yang memudahkan kita menang dengan suara lebih banyak dari sebelumnya," bebernya.
Sementara untuk saat ini, Donizar mengungkapkan bahwa tahapan PSU belum dikeluarkan oleh KPU. Ia berharap KPU segera merilis tahapan-tahapan tersebut agar mereka bisa bergerak lebih cepat.
"Untuk tahapan-tahapan PSU belum dikeluarkan oleh KPU. Kami berharap pihak KPU dapat mempercepat pengumuman tahapan-tahapan PSU. Saat ini kami kesulitan bergerak karena belum ada kejelasan tahapan," tutupnya.
Sebelumnya dilansir dari detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Pasaman perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyatakan bahwa Anggit seharusnya terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai ketidakjujuran Anggit terlihat dari tidak dikoreksinya surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib mengungkapkan identitasnya sebagai mantan terpidana, meskipun hanya dipidana kurang dari lima tahun.
Selain itu, MK juga menemukan bahwa Anggit tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam perbuatan kriminal. MK menilai Anggit seharusnya menolak surat tersebut dan secara jujur mengungkapkan bahwa data dalam surat itu tidak sesuai dengan kenyataan.
(nkm/nkm)