Terkait pemindahan perolehan kursi Partai Garuda ke PDIP dari dapil Nisel 2, hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh kelima teradu. Sifaomadodo mengakui terjadi perbedaan pendapat atau tidak satu suara dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Rapat pleno internal memutuskan kursi tersebut diberikan kepada partai dan calon suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama yakni Nias Selatan 2. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan menjadi 34 kursi dari 35 kursi yang seharusnya di Nias Selatan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua teradu yaitu Resman Buulolo dan Benimeritus Halawa memiliki pandangan berbeda dengan tiga teradu lainnya terkait kursi dan calon Partai Garuda di dapil Nisel 2. Keduanya menilai Partai Garuda seharusnya diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi tetapi calon terpilih tidak ditetapkan sehingga Resman dan Benimeritus juga mengaku tidak setuju jika perolehan kursi Partai Garuda digeser ke PDIP.
"Perbedaan kami dalam memahami peraturan tertuang dalam risalah rapat," ucap Benimeritus Halawa.
Simak Video "Duet Edy Rahmayadi-Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)