Apa Arti Kata Mokel? Ini Pengertian dan Hukumnya

Ramadan Paten

Apa Arti Kata Mokel? Ini Pengertian dan Hukumnya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Sabtu, 01 Mar 2025 14:31 WIB
Ternyata Ini Alasan Konsumsi Kurma Dianjurkan Saat Bulan Puasa
Foto: Ilustrasi. (iStock)
Medan -

Mokel adalah istilah yang sering muncul selama bulan Ramadan. Istilah ini berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah, tetapi kini sudah digunakan secara luas di berbagai wilayah Indonesia.

Mokel merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya atau berbuka tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam. Selain mokel, istilah lain yang memiliki makna serupa adalah 'budi' atau buka diam-diam.

Hukum Mokel dalam Islam

Dalam ajaran Islam, mokel atau membatalkan puasa tanpa alasan yang sah dianggap sebagai perbuatan tercela. Jika dilakukan dengan sengaja, pelakunya akan dikenakan kafarat atau denda sesuai dengan syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada buku "Fikih Empat Mazhab Jilid 2" karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar'i diwajibkan membayar kafarat. Hal ini juga dijelaskan dalam buku Puasa bukan Hanya Saat Ramadan karya Ahmad Sarwat, bahwa kafarat bagi orang yang sengaja membatalkan puasa sama dengan kafarat bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, yaitu:

  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu, maka wajib memerdekakan seorang budak.
  • Jika masih tidak memungkinkan, maka harus memberikan makanan kepada 60 orang fakir miskin dengan masing-masing 1 mud makanan pokok.

Orang yang membatalkan puasa secara sengaja akan kehilangan keberkahan dan keutamaan bulan Ramadhan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang mengutip hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)

Azab bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Dalam buku "Jalan Takwa" karya Idrus Abidin disebutkan sebuah hadits yang menggambarkan siksa bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Umamah RA, yang menceritakan pengalaman Rasulullah SAW dalam mimpinya:

"Ketika saya sedang tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki. Keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang sangat terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.' Saya mengatakan, 'Aku tidak mampu.' Kemudian mereka berdua berkata, 'Kami akan membantumu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika saya sampai di pegunungan yang gelap, tiba-tiba terdengar suara yang sangat keras. Lalu saya bertanya, 'Suara apa itu?' Mereka menjawab, 'Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.'

Kemudian saya dibawa berjalan-jalan hingga saya menyaksikan orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka. Mulut mereka robek, dan dari robekan itulah mengalir banyak darah. Kemudian saya bertanya, 'Siapakah mereka itu?' Rasulullah SAW menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.'" (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim dalam Mustadrak)

Hadits di atas menunjukkan betapa besar azab bagi orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa uzur yang dibenarkan dalam Islam.

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Meskipun membatalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah perbuatan tercela, Islam memberikan keringanan bagi beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Berdasarkan buku Fiqhul Islam Belajar Fikih Mazhab Syafi'i Untuk Pemula oleh Imam Syafi'i, golongan tersebut antara lain:

  • Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
  • Orang yang sakit dan dikhawatirkan kesehatannya memburuk jika tetap berpuasa.
  • Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.
  • Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas.
  • Orang lanjut usia yang tidak mampu menjalankan puasa.

Bagi mereka yang termasuk dalam golongan ini, diwajibkan untuk mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.

Nah, sudah tahu kan arti kata mokel. Yuk, detikers kuatkan iman untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Jangan mokel, ya!




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads