Polda Sumut dan polres jajaran meringkus sebanyak 37 pelaku narkoba dalam waktu sekitar dua bulan. Selain itu, ada 97 kilogram sabu-sabu yang turut disita selama periode itu.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan 37 tersangka itu terdiri dari 25 kasus. Periode pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua bulan mulai dari 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025.
"Dalam dua bulan terakhir, kita telah berhasil mengungkap 25 perkara dengan 37 tersangka. Namun, yang saya tonjolkan adalah rekan-rekan kita di polres telah berhasil melakukan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup banyak, ini adalah hasil kolaborasi antara polda dan polres jajaran," kata Whisnu saat paparan di Polda Sumut, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan pengungkapan gabungan antara Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Batu Bara, Polrestabes Medan dan Ditpolairud Polda Sumut. Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap sebanyak 33 tersangka dan yang lainnya masing-masing satu tersangka.
"Narkoba adalah penjahat, saya perang terhadap narkoba, saya tidak mau main-main dengan narkoba. Ada tuh di belakang (menunjuk ke para pelaku) itu kenapa diperban kakinya, sementara masih baik itu, nanti kalau sudah apalagi, saya tidak ragu ragu menindak pelaku, tidak ada tempat pelaku narkoba di Sumut," jelasnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan ada sebanyak 97 kilogram sabu-sabu, 38 gram ganja, dan 2.180 butir ekstasi yang diamankan selama periode tersebut. Jumlah tersebut di antaranya adalah penangkapan 10 kg sabu-sabu di Asahan dan Batu Bara serta 33 kg sabu-sabu yang ditangkap Polrestabes Medan. Para pelaku yang diamankan ini terdiri dari jaringan lokal, nasional, dan internasional.
"Ini ada jaringan lokal, nasional dan juga internasional," sebut Yemi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.
(astj/astj)