Peredaran kosmetik berbahaya dan ilegal di Indonesia yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkat 10 kali lipat. Bahkan, ada temuan 2 modus baru terkait peredaran kosmetik ilegal tersebut.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan modus baru pertama yang ditemukan yakni produsen mendapatkan nomor izin edar (NIE) dari produk lain. Padahal produsen itu sebetulnya belum mengantongi izin.
"Nomor izin edar ini bukan nomor izin yang kami keluarkan untuk produk tersebut, bukan pabrik tersebut yang membuat. Dia palsukan, nomor izin edar yang sudah beredar, kemudian dia memproduksi massal," ungkapnya dikutip detikHealth, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taruna menyebut tidak segan-segan akan menindaklanjuti pelaku ke ranah hukum. "Ada 4 kasus ditindaklanjuti projusticia, ke kepolisian. Sisanya, diberikan sanksi perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan," kata dia.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2025 menunjukkan total 91 merek kosmetik, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai keekonomian 31,7 miliar rupiah. Temuan ini dilaporkan pada rentang waktu 10-18 Februari 2025.
Bila dirinci lebih lanjut, pelarangan peredaran kosmetik terbanyak berkaitan dengan nihilnya izin edar dan mengandung bahan terlarang.
- 17,4 persen mengandung bahan berbahaya (skincare etiket biru, tidak sesuai dengan ketentuan)
- 79,9 persen kosmetik ilegal tanpa izin edar
- 0,1 persen penggunaan kosmetik tidak sesuai
- 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa
(astj/astj)