Pemerintah bakal mengubah status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Warga diminta untuk dapat membawa KTP saat melakukan pembelian.
Terkait hal ini, Area Manager Communication, Relation& CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut Susanto August Satria menyebut saat ini pihaknya sedang menunggu aturan teknis dari Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 Kg di masyarakat.
"Bagi pangkalan tetap menjual sesuai HET dan juga pengecer yang menjadi sub pangkalan sampai kita menyesuaikan aturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM selaku regulator," ungkap Satria, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kuota itu tetap, tidak ada pengurangan pasokan. Sekarang kita tahu pengecer itu kan belinya dari pangkalan ya yang pasti kuota di pangkalan tetap akan terserap," sambungnya.
Sementara itu, para pengecer di Medan mengaku belum tahu-menahu terkait Sub Pangkalan. Mereka berharap kebijakan ini tak merugikan pendapatan mereka.
"Udah dengar tapi kita enggak paham maksudnya gimana. Apa harganya nanti sama atau mesti pake KTP juga kita belum tahu. Sejauh ini kita masih dapat dari pangkalan stoknya," kata pengecer Kecamatan Medan Perjuangan Wito kepada detikSumut.
Dia juga meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat termasuk pengecer. Menurutnya kebijakan yang diterapkan harus jelas agar tidak berdampak pada masyarakat kecil.
"Kalau misalnya diubah-ubah gitu setidaknya janganlah sampai kita buntung ya. Harus jelas alurnya jangan plin-plan lah pemerintah kasih kebijakan tapi yang rugi rakyat kecil gini," pungkasnya.
(nkm/nkm)