Aksi vandalisme yang bertuliskan 'Adili Jokowi' bermunculan di Kota Solo. Satpol PP pun bertindak dengan melakukan penghapusan.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menyebut ada enam lokasi munculnya tulisan itu, seperti di Jalan Prof. Soeharso, Jalan Ki Hajar Dewantoro, dan di Jalan Tentara Pelajar.
"Malam hari ini kita melakukan kegiatan penghapusan vandalisme atau corat-coret, yang berada di pinggir jalan atau tepatnya di Jalan Prof. Soeharso. Di mana ada tulisan provokatif, 'Adili Jokowi'. Dan ini atas informasi dari masyarakat," kata Didik, Selasa (4/2/2025), melansir detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan, penghapusan dilakukan adanya Perda Kota Solo yang melarang aktivitas vandalisme. Hal itu yang membuat vandalisme mengarah pada kalimat provokatif, akan segera dihapus.
"Corat-coret di Kota Solo diatur dalam Perda Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 62, bahwa kegiatan corat-coret yang mengganggu keindahan kota itu merupakan larangan. Jika itu mengganggu keindahan kota akan kita kembalikan ke bentuk aslinya, sehingga keindahan kota terjaga, dan kenyamanan warga juga terjaga," jelasnya.
Penghapusan tulisan vandalisme tersebut dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri. Didik juga meminta linmas untuk patroli di wilayahnya masing-masing.
"Sudah kami sampaikan di jajaran seluruh wilayah, khususnya linmas agar melakukan patroli di wilayah masing-masing. Jika ditemukan vandalisme yang mengarah pada ujaran kebencian, maka patroli Satpol PP akan melakukan koordinasi dan penghapusan," ucapnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJateng, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)