Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara menyampaikan pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa direncanakan diselenggarakan pada 20 Februari 2025. Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui zoom meeting bersama Mendagri Tito Karnavian.
Sekda Adi menyebut untuk wilayah Kepri terdapat tiga daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menerangkan jika ketiga sengketa itu ditolak maka akan disamakan pelantikan dengan daerah yang tak bersengketa pada 20 Februari 2025.
"Keputusan sengketa ini akan diumumkan oleh MK pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025. Jika gugatan tersebut ditolak (dismissal), maka kepala daerah terpilih di kedua daerah tersebut akan dilantik bersamaan oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari mendatang," kata Adi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menerangkan mengenai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih, Pemprov Kepri akan menyiapkan acara penyambutan di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Nantinya gubernur dan wakil gubernur akan menggelar syukuran sederhana bersama masyarakat di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri.
"Jika pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari 2025, maka acara penyambutan rencananya akan digelar pada 21 Februari di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, dengan prosesi adat yang sederhana," ujarnya.
Adi berharap proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri bisa berjalan lancar. Nantinya usai pelantikan kepala daerah, diharapkan bisa langsung bekerja menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan visi dan misi pada masa kampanye.
"Kita berdoa agar seluruh proses pelantikan berjalan lancar, sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dapat segera menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan visi dan misi yang telah dijanjikan," ujarnya.
Sebagai informasi, tiga daerah yang daerah yang bersengketa di MK terdapat tiga daerah yakni Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. Daerah yang tak bersengketa di MK yakni Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Karimun.
(mjy/mjy)