Kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto Februari 2025. Untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) terdapat 4 kabupaten/kota dan dan satu gubernur dan wakil gubernur yang tak terlibat sengketa di MK.
"Empat kabupaten/kota dan gubernur yang tak terlibat sengketa. Yakni Kabupaten Natuna, Anambas, Kota Tanjungpinang, Karimun dan Gubernur serta Wakil Gubernur Kepri," kata Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Selasa (28/1/2024).
Indrawan menyebut terdapat 3 daerah di Kepri yang masih bersengketa di MK. Ketiganya yakni Kota Batam, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Bintan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Kabupaten Lingga meski kemarin pemohon tidak hadir di MK tapi harus menunggu keputusan bersama Batam dan Bintan. Kita tunggu tanggal 11-13 Februari 2025 antara apakah PHPU-nya selesai di situ atau pemeriksaan lanjutan di MK," ujarnya.
Indrawan menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap soal pelantikan gubernur dan bupati/wali kota akan dilantik bersamaan oleh presiden atau dilakukan terpisah.
"Belum ada pemberitahuan, tapi melihat kesimpulan rapat Mendagri dan Komisi II DPR RI itu sepertinya akan ditindaklanjuti dengan Perpres. Karena Perpres yang lama itu nomor 80 tahun 2024, itu menyebut pelantikan tertanggal tertanggal 7 dan 10 Februari, tapi sekarang berbeda. Kita lihat ke depannya seperti apa," ujarnya.
"Nah apakah untuk bupati dan wali kota ini dilantik oleh presiden juga atau oleh gubernur karena aturannya dilantik di ibu kota apakah ibu kota provinsi atau di Jakarta,"ujarnya.
Daftar Kepala Daerah di Kepri Tidak Bersengketa di MK
1. Provinsi Kepulauan Riau
Ansar Ahmad -Nyanyang Haris Pratamura
2. Kota Tanjungpinang
Lis Darmansyah - Raja Ariza
3. Kabupaten Karimun
Iskandarsyah - Rocky Marciano Bawole
4. Kabupaten Kepulauan Anambas
Aneng-Raja Bayu
5. Kabupaten Natuna
Cen Sui Lan-Jarmin
(astj/astj)