Miniatur Ka'bah di Masjid Dirobohkan Perusahaan, MUI Langkat Mediasi

Miniatur Ka'bah di Masjid Dirobohkan Perusahaan, MUI Langkat Mediasi

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 27 Jan 2025 15:30 WIB
Proses mediasi di MUI Langkat soal perobohan miniatur kabah
Foto: Proses mediasi di MUI Langkat soal perobohan miniatur ka'bah (Dok. MUI Langkat)
Langkat -

Heboh miniatur Ka'bah di halaman Masjid Al-Ilham, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dirobohkan pihak perusahaan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat pun melakukan mediasi atas persoalan itu.

Mediasi itu dilaksanakan di Kantor MUI Langkat, Senin (21/1). Mediasi itu dihadiri oleh perwakilan PT LNK, Kakan Kemenag Langkat, Camat Wampu, Kepala Desa Gohor Lama, dan BKM Al-Ilham.

Terdapat 5 poin rekomendasi yang dari mediasi itu. Salah satunya BKM Al-Ilham diharapkan mematuhi produser yang berlaku di PT LNK terkait pembangunan gedung dan sarana prasarana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BKM Masjid Al-Ilham diharapkan untuk mematuhi prosedur yang berlaku di PT LNK Langkat terkait pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," tertulis di website resmi MUI Kabupaten Langkat yang dilihat, Senin (27/1/2025).

Kemudian, PT LNK juga diminta untuk segera membangun miniatur Ka'bah dengan kondisi yang lebih baik. Pembangunan itu harus melibatkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"PT LNK Langkat diminta untuk segera membangun kembali Miniatur Ka'bah dengan kondisi yang lebih baik di lokasi yang akan ditentukan, melibatkan masyarakat yang telah berinfak, bersedekah, dan berwakaf untuk pembangunan tersebut," imbuhnya.

Berikut 5 Rekomendasi Hasil Mediasi di MUI Langkat

1. BKM Masjid Al-Ilham diharapkan untuk mematuhi prosedur yang berlaku di PT LNK Langkat terkait pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

2. PT LNK Langkat diminta untuk segera membangun kembali Miniatur Ka'bah dengan kondisi yang lebih baik di lokasi yang akan ditentukan, melibatkan masyarakat yang telah berinfak, bersedekah, dan berwakaf untuk pembangunan tersebut.

3. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait pembongkaran Miniatur Ka'bah, karena permasalahan ini telah diselesaikan melalui mediasi MUI dengan melibatkan semua pihak terkait.

4. PT LNK Langkat diharapkan untuk terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Langkat terkait permasalahan keislaman di masa mendatang.

5. PTPN 1 Tanjung Morawa diminta untuk membuka jalan dalam memberikan hak wakaf tanah untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan masjid, madrasah, mushola, dan fasilitas umum lainnya.




(afb/afb)


Hide Ads