Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi tegas kepada sekelompok pendaki Gunung Marapi yang nekat mendaki saat status gunung tersebut masih level II atau waspada. Sebelumnya, video para pendaki itu viral di media sosial.
"Kami sudah mengambil keterangan dari mereka, dan mereka mengakui telah mendaki Gunung Marapi beberapa hari lalu. Untuk itu, kami memberikan sanksi berupa sanksi sosial dan teknis kepada mereka," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Eka Damayanti, kepada detikSumut, Sabtu (25/1/2025).
"Sanksi sosialnya, video mereka saat mendaki Gunung Marapi kami posting di media sosial kami. Sedangkan sanksi teknis, nama-nama mereka akan kami masukkan dalam daftar hitam atau blacklist agar tidak bisa memasuki kawasan konservasi di seluruh Indonesia," lanjut Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menjelaskan, para pendaki yang viral tersebut masih berstatus pelajar yang berasal dari beberapa kabupaten dan kota di Sumbar. Mereka mengaku mendaki Gunung Marapi karena penasaran dengan kondisi gunung tersebut.
"Mereka mengaku mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025 lalu, dengan jumlah 7 orang. Mereka berasal dari Padang, Pariaman, dan Solok. Alasan mereka mendaki karena penasaran setelah melihat beberapa pendaki lain naik di Gunung Marapi. Karena itu, mereka pun ikut mencoba," terang Eka.
Eka juga menambahkan, para pendaki tersebut melalui jalur yang biasa digunakan pendaki lainnya, yaitu jalur Batu Palano.
Terkait kejadian ini, Eka mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengawasan di Gunung Marapi, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami akan memperketat pengawasan ke depan agar kawasan ini steril dari pengunjung, mengingat Gunung Marapi masih dalam kondisi tertutup untuk pendakian," tambahnya.
Eka berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran, dan mengimbau masyarakat untuk tidak mendaki Gunung Marapi selama statusnya masih ditutup.
"Kami mengimbau masyarakat, apapun alasannya, untuk tidak mendaki Gunung Marapi saat statusnya masih waspada. Kebijakan ini diambil demi keselamatan pengunjung," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan sekelompok orang mendaki Gunung Marapi yang berstatus level II atau waspada viral di media sosial.
Video berdurasi beberapa detik itu memperlihatkan beberapa foto dan potongan video para pendaki di kawasan Gunung Marapi, salah satunya menunjukkan seorang pendaki berfoto dengan latar belakang asap yang keluar dari kawah Gunung Marapi.
Hingga saat itu, belum diketahui secara pasti kapan para pendaki tersebut melakukan pendakian.
Melalui akun Instagram resminya, BKSDA Sumbar menegaskan bahwa pendakian yang dilakukan oleh kelompok tersebut tergolong ilegal dan bisa berujung pada proses hukum.
"Perhatian, dari postingan yang sudah viral, tindakan pendaki ini termasuk pendakian ilegal dan bisa diproses secara hukum," tulis BKSDA Sumbar, seperti yang dikutip detikSumut, Jumat (24/1/2025).
BKSDA Sumbar juga meminta para pendaki tersebut untuk segera memberikan klarifikasi kepada pihaknya dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak ada tanggapan, BKSDA Sumbar akan mengirimkan surat ke taman nasional dan seluruh BKSDA di Indonesia untuk mem-blacklist para pendaki tersebut, sehingga mereka tidak dapat mendaki gunung-gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA.
(nkm/nkm)