Buaya milik PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) yang terletak di Pulau Bulan, Batam, lepas usai penangkaran jebol. Pihak perusahaan tak tahu berapa jumlah sebenarnya buaya yang lepas.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, pihaknya pada Rabu (15/1) lalu melakukan sidak ke penangkaran tersebut. Hasil sidak itu diketahui pihak perusahaan tak tahu jumlah buaya yang lepas.
"Mereka tak bisa menyebut pasti berapa jumlah buaya yang lepas, per hari ini sudah ada lebih dari 30 buaya yang ditangkap. Jumlah pasti tidak ada," kata Anas, Senin (20/1/2025).
Anas mengatakan sidak yang dilakukan di penangkaran buaya di pulau bulan merupakan respons terhadap keluhan masyarakat. Dalam sidak itu Komisi I DPRD Batam juga mempertanyakan izin penangkapan itu.
"Penangkaran itu porsinya di DPRD Provinsi, kalau kami turun ke lokasi karena menanggapi keresahan masyarakat. Kemudian Komisi I DPRD Batam kemarin mempertanyakan perizinan mereka, tadi berkas mereka sudah diantar dan dalam pengecekan," ujarnya.
Anas mengungkapkan dalam sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Batam mere rekomendasikan agar buaya yang lepas dari penangkaran agar segera ditangkap. Selain itu warga atau nelayan yang terdampak teror buaya lepas itu juga diberikan kompensasi.
"Yang pertama rekomendasi kami mereka segera melakukan penangkapan buaya yang lepas dari penangkaran. Kedua Sagu hati terhadap nelayan terdampak, karena banyak nelayan yang ketakutan. Apalagi memasuki musim Imlek, nelayan biasanya menangkap ikan dingkis, ini kan nilainya lumayan bagi nelayan, agar mereka diberikan kompensasi," ujarnya.
Kadispen Lantamal IV, Mayor Laut (P) Rio Nugraha mengungkapkan hingga hari ini tim terpadu penangan buaya telah menangkap 32 ekor buaya. Puluhan biaya itu diduga lepas dari Penangkaran Pulau Bulan, Bulang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Informasi dari teman-teman di lapangan per hari ini sudah ditangkap ada 32 ekor. Keterangannya 30 ekor hidup, 2 ekor mati. 31 ekor ukuran besar, 1 ekor kecil," kata Rio.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Momen Penangkapan Buaya 3 Meter yang Lepas dari Penangkaran Cianjur"
(astj/astj)