Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberikan remisi kepada nyaris 2.500 narapidana yang dihukum karena pelanggaran narkoba tanpa melibatkan kekerasan menjelang akhir masa jabatannya. Gedung Putih menyebutnya sebagai pemberian remisi terbesar dalam sehari sepanjang sejarah AS.
Para narapidana yang mendapatkan remisi, seperti dilansir detikNews dari AFP, Sabtu (18/1/2025), merupakan mereka yang sudah menjalani "masa hukuman yang jauh lebih lama" dibandingkan dengan hukuman yang bakal mereka terima berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.
Biden mengatakan langkah ini sebagai "langkah penting untuk memperbaiki kesalahan historis, memperbaiki kesenjangan hukuman, dan memberikan kesempatan kepada individu-individu yang layak untuk kembali kepada keluarga mereka".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tindakan ini, saya sekarang telah memberikan lebih banyak pengampunan individu dan keringanan hukuman dibandingkan setiap presiden lainnya dalam sejarah AS," ucap Biden dalam pernyataannya pada Jumat (17/1) waktu setempat.
Dia menambahkan bahwa dirinya mungkin bakal memberikan lebih banyak pengampunan dan keringanan hukuman sebelum menyerahkan jabatan ke Presiden terpilih AS Donald Trump pada Senin (20/1) pekan depan.
Bulan lalu, Biden memberikan keringanan hukuman terhadap 37 terpidana mati federal, dari total 40 terpidana mati federal, dengan mengubah hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Dia juga memberikan pengampunan kepada 39 orang yang dihukum karena tindak kejahatan tanpa kekerasan, dan meringankan hukuman nyaris 1.500 narapidana lainnya yang menjalani hukuman penjara yang lama.
Di antara mereka yang diampuni adalah putra Biden sendiri, Hunter, yang menghadapi kemungkinan hukuman penjara usai dinyatakan bersalah atas pelanggaran pajak dan pelanggaran aturan kepemilikan senjata api.
Langkah tersebut membuat Biden dihujani kritikan.
(dhm/dhm)