Yayasan Sebut Siswa SD yang Duduk di Lantai Dapat PIP dan Sudah Diambil Ortu

Yayasan Sebut Siswa SD yang Duduk di Lantai Dapat PIP dan Sudah Diambil Ortu

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 13 Jan 2025 18:17 WIB
Ketua yayasan SD swasta siswa yang belajar di lantai Ahmad Parlindungan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Ketua yayasan SD swasta siswa yang belajar di lantai Ahmad Parlindungan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Pihak yayasan menjelaskan jika siswa SD swasta di Medan yang dihukum duduk dilantai mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450 ribu. Selain itu, sekolah juga menggratiskan uang sekolah siswa selama 6 bulan setiap tahunnya.

Ketua yayasan yang menaungi SD swasta itu, Ahmad Parlindungan, mengatakan jika sekolah itu didirikan sebagai amal sosial. Sekolah itu sudah berdiri sejak 1963 dengan status wakaf.

"Sekolah ini adalah sekolah amal sosial membantu masyarakat yang kurang mampu, anak-anak yatim bersekolah di tempat kami sejak tahun 1963 sudah berdiri dan statusnya wakaf," kata Ahmad Parlindungan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menjelaskan jika selama Januari-Juni uang sekolah digratiskan. Sedangkan untuk Juli-Desember dikenakan Rp 60 ribu.

"Kami di sekolah itu memberikan prioritas bantuan anak-anak sekolah 6 bulan gratis, Januari sampai Juni itu gratis. Juli sampai Desember itu dibayar uang sekolahnya dari kelas 4-6 itu Rp 60 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya kemudian melakukan upaya untuk memberikan bantuan agar membayar uang sekolah selama Juli-Desember. Dalam catatan mereka, terdapat 79 dari 131 siswa yang mendapat PIP.

"Kami juga mencari sumber-sumber pendanaan untuk bisa mengganti uang sekolah yang Rp 60 ribu tadi, dari 131 kami dapat untuk tahun ajaran ini sebanyak 79 orang, masih ada 52 orang lagi belum dapat PIP, tapi kami masih terus berjalan," ucapnya.

Sedangkan siswa SD yang belajar di lantai itu disebut mendapat PIP beserta adiknya yang masih duduk kelas 1. Kamelia, yang merupakan orang tua siswa telah mengambil uang tersebut pada April dan Desember 2024, seharusnya mencukupi pembiayaan uang sekolah anak yang sebesar Rp 60 ribu per bulan.

"Dari 79 itu, Ibu Kamelia ini anaknya 2 di situ dua-duanya dapat dan uang itu sudah diambilnya Rp 450 ribu untuk bulan April 2024 dan anaknya yang kelas 1 itu di Desember 2024 tapi kenyataannya inilah yang terjadi," ujarnya.

Gaji guru sendiri di sekolah tersebut cukup kecil. Guru hanya digaji sebesar Rp 360 ribu dan Rp 600 ribu.

"Karena ini sosial, mereka (guru) juga gajinya nggak banyak-banyak, Rp 360 ribunya sebulan dan Rp 600 ribu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menampilkan seseorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh belajar di lantai oleh wali kelas. Siswa kelas 4 SD itu disuruh belajar di lantai hanya karena menunggak uang sekolah selama 3 bulan.

Siswa SD Swasta di Medan disuruh belajar di lantai karena tunggak uang sekolah. (Dok. Istimewa) Foto: Siswa SD Swasta di Medan disuruh belajar di lantai karena tunggak uang sekolah. (Dok. Istimewa)

Dalam video yang dilihat, Jumat (10/1), terlihat siswa SD duduk di lantai dalam ruangan kelas. Kemudian perekam video yang ternyata orang tua siswa itu mempertanyakan perihal tersebut kepada wali kelas yang saat itu sedang berada di ruangan belajar.

Orang tua siswa, Kamelia (38), mengatakan jika peristiwa dalam video terjadi pada Rabu (8/1). Anaknya sendiri ternyata telah duduk selama 3 hari di lantai.

"Di hari Rabu, tanggal 6 (Januari) masuk sekolah kan, jadi sekitar 3 hari itu dia memang duduknya di lantai tanpa sepengetahuan saya," kata Kamelia kepada detikSumut, Jumat (10/1).

Kamelia pun menceritakan kronologi dia mengetahui anaknya duduk di lantai saat belajar. Kamelia menyebutkan wali kelas membuat peraturan jika siswa yang belum mengambil rapor tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Jadi gini ceritanya, saya memang belum melunasi uang SPP awalnya, tapi wali kelasnya itu kan membuat peraturan kalau sudah terima rapor baru muridnya bisa mengikuti pelajaran," sebutnya.

Peraturan itu kemudian diketahui dibuat sendiri oleh wali kelas tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Anak Kamelia sendiri belum bisa mengambil rapor karena masih menunggak uang sekolah selama 3 bulan.

Kamelia mengaku sudah berkomunikasi dengan wali kelas jika dia belum bisa datang ke sekolah. Dirinya berniat menjual handphone-nya agar bisa melunasi uang sekolah kedua anaknya di sekolah itu.

Sedangkan, anaknya yang lain disebut tidak mendapat perlakuan seperti itu meskipun belum membayar uang sekolah.

"Saya sudah koordinasi hari Selasa-nya, saya bilang ibu izin saya belum bisa datang, itu rencana kemarin saya mau sempat jual HP untuk bayar uang sekolah biar (anak) dapat rapor," ucapnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads