Apa Hukum Menunda Mandi Wajib saat Berhadas Besar? Simak Penjelasannya

Apa Hukum Menunda Mandi Wajib saat Berhadas Besar? Simak Penjelasannya

Devi Setya - detikSumut
Senin, 13 Jan 2025 05:00 WIB
shower with flowing water and steam, closeup view
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/nikkytok)
Jakarta -

Beberapa dalil menjelaskan soal hukum menunda mandi wajib saat berhadas besar. Seorang muslim yang dalam keadaan berhadas besar, secara fikih, wajib mengerjakan mandi wajib.

Seorang muslim berada dalam keadaan junub bisa disebabkan banyak hal. Misalnya usai melakukan hubungan suami istri atau ketika berhentinya darah yang keluar setelah seorang wanita selesai haid.

Perintah mandi wajib termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6, "... jika kamu junub maka mandilah."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikHikmah dari buku Tuntunan lengkap Salat Wajib, Sunnah, Doa dan Zikir karya Zakaria R. Rachman, dijelaskan bahwa hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, termasuk mengenai rambut dan kulit. Adapun yang dimaksud mandi wajib dalam thaharah adalah mengguyur air ke seluruh permukaan kulit tubuh dengan niat dan tujuan menghilangkan hadas besar.

Bolehkah Menunda Mandi Wajib?

ADVERTISEMENT

Dikutip detikHikmah dari buku Taudhihul Adillah karya KH. M. Syafi'i Hadzami, bahwa hukum mandi dari hadas besar adalah wajib. Hanya saja Mandi wajib tidak harus dilakukan segera, kecuali terdesak ketika akan mengerjakan sholat. Artinya, mandi wajib harus dilakukan namun boleh ditunda pengerjaannya.

Salah satu contoh, pasangan suami istri yang melakukan persetubuhan di malam hari sesudah melakukan sholat Isya, boleh menunda mandi sampai akan melakukan sholat Subuh.

Al Baijuri dalam Hasyiyahnya Fathu Al Qarib Al Mujib mengatakan, "Dan tidak wajib mandi dengan segera pada asalnya, walaupun atas orang yang melakukan zina."

Suami istri yang menunda mandi sampai akan sholat Subuh, hukumnya boleh. Tidak menjadi sebuah dosa bila kedatangan mati dalam masa penundaannya itu. Sebabnya adalah karena dia melakukan hal yang boleh dan sekiranya kematian terjadi, itu tidak menjadikan dia berdosa karenanya.

Walau diperbolehkan menunda mandi wajib, hukumnya makruh bila orang yang berhadas besar melakukan makan dan minum, tidur dan mengulangi persetubuhan. Namun kemakruhannya itu jadi hilang dengan beristinja dan melakukan wudhu walaupun ketika itu tanpa melakukan mandi wajib.

Terkait hal ini, ada hadits yang menjelaskannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, 'Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,'" (Muttafaqun 'alaih).

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi wajib dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma'rifah:1379 H], juz I, halaman 391).

Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu salat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).

Dalam hadits dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, pernah menyampaikan, "Jika Rasulullah hendak tidur sementara beliau junub, beliau membasuh kelaminnya dan berwudhu dengan wudhu untuk salat." (HR Muslim)

Wallahu a'lam

Rukun dan Sunnah Mandi Wajib

Mandi wajib terdiri dari rukun dan sunnah yang harus diikuti. Berikut ini rinciannya:

Rukun Mandi Wajib

1. Niat
2. Menyiramkan atau mengalirkan air ke seluruh badan dan meratakannya dimulai dari rambut kepala.
3. Menghilangkan najis yang menempel

Sunnah Mandi Wajib

1. Membaca bismillahirrahmannirrahiim sebelum mulai mandi.
2. Mencuci tangan sebanyak tiga kali.
3. Mencuci kemaluan sebanyak tiga kali.
4. Berwudhu seperti wudhunya orang yang hendak sholat.
5. Diawali dengan mengalirkan air ke bagian tubuh sebelah kanan.
6. Menggosok seluruh badan sampai bersih atau sampai tidak ada najis yang menempel.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads